Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari keluarga Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/6/2025). Sidang menghadirkan saksi penting, Anak Agung Made Gede Sukadana, yang merupakan mantan Prajuru Banjar Kepisah.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim diketuai Heryanti, Sukadana menegaskan bahwa nama I Gusti Raka Ampug—tokoh yang menjadi inti sengketa silsilah—adalah benar leluhur terdakwa. Ia menyatakan pernah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama I Gusti Raka Ampug ketika menjabat sebagai prajuru pada 2007–2015.
“Nama beliau tercatat dalam SPPT dan tinggal di Banjar Kepisah. Saya sendiri yang membagikannya,” ungkap Sukadana yang akrab disapa Ajik Damar saat memberi kesaksian di ruang sidang.
Lebih jauh, ia menyebut nama I Gusti Raka Ampug juga muncul dalam lontar silsilah kuno yang dibacakan dalam upacara adat Puja Wali Agung sekitar tahun 2013. Menurutnya, meski terdapat tiga nama berbeda dalam lontar—yakni I Gusti Raka Ampug, I Gusti Gede Raka, dan I Gusti Gede Raka Ampug—ketiganya merujuk pada sosok yang sama.
“Setelah mendengar pembacaan lontar saat upacara adat, saya yakin itu satu orang yang sama. Nama-nama itu dikenal sebagai leluhur keluarga Jero Kepisah,” tambahnya.
Sukadana juga menyampaikan bahwa ayahnya dahulu adalah penggarap tanah milik I Gusti Raka Ampug. “Dari cerita bapak saya, beliau berasal dari Puri Kepisah. Beliau tokoh yang dihormati,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, menegaskan pentingnya keterangan Sukadana dalam perkara ini. Menurutnya, saksi tersebut tidak hanya memahami sejarah keluarga, tetapi juga memiliki peran administratif saat menjabat sebagai prajuru banjar.
“Beliau adalah saksi kunci. Keterangan soal SPPT dan keterlibatan langsung sebagai penyakap tanah memperkuat bukti bahwa I Gusti Raka Ampug adalah bagian dari silsilah keluarga terdakwa,” kata Duarsa usai persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan publik Bali karena menyangkut klaim garis keturunan bangsawan lokal yang berdampak hukum dan sosial, termasuk hak atas tanah adat dan status kehormatan dalam struktur tradisional Bali. (red)











