Kolase foto: Suasana sidang kasus dugaan penggelapan Yayasan Dhyana Pura dan kuasa hukum Terdakwa I Gusti Ketut Mustika yakni Sabam Antonius, SH (tengah) Anindya Primadigantari, SH, MH (kanan), dan I Putu Sukayasa Nadi, SH, MH (kiri). (Sumber: barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Sejumlah kejanggalan ditemukan dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramantha, yang menyatakan adanya dugaan penggelapan dana Yayasan Dhyana Pura (YDP) dalam sidang lanjutan sengketa dana yayasan tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7/2024).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini Pengawas Yayasan Dhyana Pura periode 2012-2016-2020, I Gede Oka, SE, meragukan hasil audit KAP Ramantha yang menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp25 miliar lebih dan membedah pemasukan yang diterima yayasan termasuk Universitas Dhyana Pura (Undhira) dan PPLP Dhyana Pura.
“Ada beberapa transaksi yang dilakukan Undhira yang tidak dicatat dalam audit, yang mengakibatkan munculnya selisih yang dimaksud. Misalnya, untuk pembangunan gedung E sebesar Rp11 miliar lebih. Yang mana gedung ini sebagai bukti fisik yang sudah mulai digunakan di akhir tahun 2017 dan di awal 2018,” paparnya.
Tak hanya itu, ada juga pencairan cek yang dilakukan masing-masing unit yang juga tidak dimasukkan ke dalam audit.
“Kalau ada penyelewengan dana Rp5 miliar saja sudah kolaps, apalagi Rp25 miliar lebih, pasti sudah bangkrut itu Dhyana Pura,” tegas Gede Oka.
Dirinya juga menyayangkan, selama audit dilakukan, dirinya selaku pengawas di YDP, juga tidak pernah dilibatkan dan dikonfirmasi terkait adanya kerugian itu. Dirinya baru mengetahui ada kerugian itu setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam audit saya tak pernah dikonfirmasi,” cetusnya.
Dikatakan selisih dan Rp25 miliar, merupakan selisih yang tidak utuh direkap atau diakui sebagai bukti keluarnya uang oleh KAP Ramantha. Padahal, di rekening koran semua tersaji, siapa penerima, siapa yang mencairkan cek. Tapi selisih itu dianggap tanpa bukti, padahal bisa dibuka rekening bank, buktinya ada semua.
“Kejanggalannya kenapa tidak dilakukan prosedur pengujian, misalnya minta konfirmasi ke bank, betul tidak ini penerima yang mencairkan uang. Jangan hanya menggunakan satu dokumen saja,” pungkas Gede Oka.
Sementara itu Sabam Antonius, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa I Gusti Ketut Mustika, menjelaskan kejanggalan yang ditemukan, di tahun 2016-2017 ada pembangunan gedung (E) yang kontraknya ada, bukti transaksi di rekening koran ada, tapi tidak dimasukkan sebagai pengeluaran cek. Hal ini kata dia juga terkuak dari kesaksian pengawas yang menyatakan fakta.
“Pengawas yang dihadirkan ini, juga merupakan auditor. Namun karena dia diminta keterangan sebagai fakta, maka dia menceritakan terkait fakta,” kata Sabam dari kantor SYRA Law Firm, didampingi Rudi Hermawan SH, Anindya Primadigantari, SH, MH, dan I Putu Sukayasa Nadi, SH, MH yang ditemui seusai persidangan.
Dari keterangan saksi, hakim menyebutkan akan menghadirkan pihak auditor untuk dimintai keterangan terkait hasil audit yang dilakukan.
“Keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan, yang dalam hal ini adalah pengawas YDP, hakim ingin mengetahui bagaimana sistem audit yang dilakukan, sehingga terjadi selisih yang sangat besar. Nanti akan dilakukan konfrontir dengan menghadirkan auditor,” terangnya.
Di sisi lain karena kondisi auditor yang sudah meninggal, pihaknya belum tahu, apakah tim audit yang akan dihadirkan bisa mempertanggungjawabkan hasil auditnya. Pada persidangan ini, pihak penasehat hukum juga akan menghadirkan Ahli, untuk memastikan apakah prosedur audit sudah benar atau tidak.
“Ini sesuatu yang janggal, nanti kita hadirkan ahli juga untuk dimintai pendapat terkait audit yang dilakukan,” pungkas Sabam.
Dimintai tanggapan terkait jalannya persidangan, kuasa hukum pelapor Johny Riwu saat dihubungi per telepon Senin (24/6/2024) menegaskan kebenaran formil dalam kasus ini menurutnya sudah lewat.
“Artinya mereka lapor pembina tidak sah, pengurus yayasan atau pelapor tidak sah, itu sudah lewat. Sudah ditutup dan itu sudah terungkap dalam persidangan dengan keterangan saksi-saksi.
Mengenai kebenaran materiil tentang penggelapan, Johny menyentil pihak terlapor harus bisa menyampaikan bantahannya.
“Setiap yayasan mesti punya jurnal dan buku besar. Itu yang tidak ada. Mereka harus bantah. Kalau mereka tak bisa bantah dalil yang dituduhkan oleh pengurus yayasan, kan kita sudah buktikan itu lewat dakwaan itu. Dari Polda penyidikan, lari ke pelimpahan jaksa, jaksa sudah ada dakwaan kan? Tinggal mereka bantah. Bisa ga mereka bantah? Itu aja,” tutup Johny.
Sebelumnya Tim Penuntut Umum diketuai Dewa Gede Anom Rai, SH, MH dalam dakwaannya menyatakan bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Gusti Ketut Mustika, SSos, MM selaku Ketua Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 bersama-sama dengan Terdakwa 2 R. Rulick Setyahadi, SE, MSi (Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020), Yayasan Dhyana Pura mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25.572.592.073,46 (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh puluh tiga rupiah empat puluh enam sen).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (213)
Editor: Ngurah Dibia











