Saksi Sebut Tanah di Subak Kerdung Dikuasai Jero Kepisah

Foto: Sidang dugaan pemalsuan silsilah dan sengketa ahli waris I Gusti Gede Raka/I Gusti Raka Ampug antara Jero Kepisah dengan Jero Jambe Suci di PN Denpasar, Selasa (14/1/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang menjadi perhatian masyarakat Bali mengungkapkan fakta menarik dalam sidang yang menghadirkan 2 orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (14/1/2025).

Dalam persidangan tersebut, saksi Anak Agung Perbawa, yang merupakan paman dari pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci, menjelaskan bahwa keluarga Eka Wijaya tidak pernah menerima hasil panen dari tanah sawah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan yang disebut masih dikuasai Jero Kepisah. Perbawa juga mengungkapkan bahwa Eka Wijaya telah diberi kuasa penuh untuk mengurus segala hal terkait lahan tersebut.

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti sempat mempertanyakan pemahaman saksi terhadap permasalahan yang ada. Perbawa menyatakan bahwa konflik ini bermula dari sengketa silsilah keluarga. Menurutnya, leluhur keluarga mereka diklaim oleh pihak terdakwa.

Ketika hakim menanyakan dasar tuduhan bahwa dokumen tersebut dipalsukan, Perbawa merujuk pada hasil mediasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam mediasi itu, tanah yang disengketakan diketahui masih atas nama Gusti Raka Ampug.

“Ya, beliau sudah meninggal, tapi sertifikat tanah itu masih atas nama Gusti Raka Ampug. Kami berembuk untuk menelusuri aset-aset yang ada,” kata Perbawa di hadapan majelis hakim.

Selain itu Perbawa juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah meninjau langsung tanah yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, tanah tersebut masih dikuasai oleh keluarga besar Jro Kepisah. Hakim pun mencurigai apakah silsilah keluarga yang menjadi dasar gugatan dibuat setelah mediasi berlangsung atau sebelumnya.

Berita Terkait:  Pantau Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Eks Wakapolri Kritik Penyidik Polda Bali Salah Kaprah Pidanakan Administrasi

Kecurigaan ini membuka peluang hukum untuk menjerat pihak Anak Agung Eka Wijaya jika terbukti ada rekayasa silsilah.

“Kalau ada rekayasa, harus dipertanggungjawabkan. Cek prasasti leluhur. Kalau benar ada hubungan, pasti ada bukti keleluhuran,” tegas hakim.

Dalam persidangan, hakim juga menegur pihak pelapor karena menghapus ahli waris perempuan dari silsilah keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum Jero Kepisah, Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa nama Gusti Raka Ampug yang menjadi pokok sengketa ternyata merupakan nama alias. Nama asli yang tercatat adalah Anak Agung Putu Jambe Ampug. “Namun di bawah nama tersebut, ada alias I Gusti Gde Raka Ampug. Jadi jelas, ini hanya nama samaran,” ujar Harry.

Harry juga menyampaikan bahwa saksi dari pihak pelapor mengakui tidak memiliki prasasti sebagai bukti otentik. Selain itu, generasi tertua yang diketahui hanya mencapai usia sekitar 60-70 tahun, yang memperkuat dugaan bahwa data silsilah tersebut tidak didasarkan pada fakta sejarah.

Berita Terkait:  Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa nama Gusti Raka Ampug yang mendadak muncul dalam silsilah keluarga pelapor telah memicu kontroversi, terutama di media sosial. Terdakwa juga keberatan dengan klaim bahwa leluhur mereka berasal dari keluarga Jero Jambe Suci.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami. Mereka mengaitkan fakta tanpa bukti kuat,” tegas Harry.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tuntutan balik, Harry menyatakan bahwa terlalu dini untuk mengambil langkah tersebut.

“Semua ini negara hukum. Apa pun hasilnya, setiap tindakan memiliki konsekuensi hukumnya. Kita lihat saja nanti,” pungkas Harry. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI