Saksi Tegas Sebut Mengenal PT DOK dari Founder

Oplus_131072
Oplus_131072

Foto: Suasana persidangan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan agenda keterangan saksi ade charge (saksi meringankan) di PN Denpasar, Kamis, (2/5/2024) (Sumber : BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ade charge (saksi meringankan). Adapun saksi yang dihadirkan yakni I Wayan Sujana, Made Suarcipna, dan Dewa Putu Adiyasa.

Ketiga saksi saat ditanya oleh majelis hakim terkait kronologi mengenal PT DOK tersebut, I Wayan Sujana menjelaskan awalnya dirinya mengenal PT DOK ini dari Rai Ananda yang merupakan founder ,(pendiri) kemudian diajak oleh Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) untuk mengikuti investasi di PT DOK tersebut.

Berita Terkait:  Lagi Mayat Ditemukan di Perairan Selat Bali, Dua Jenazah Diserahkan ke Polres Banyuwangi

“Beliau bilang investasi di sini sangat aman dan tidak mempunyai risiko sama sekali. Jadi pertama kali saya Investasi sebesar 10 juta”, ungkap saksi

Sementara itu Made Suarcipna, menyampaikan yang perkenalkan PT DOK kepadanya adalah Rai Kusuma, dan akhirnya bulan Maret ia bergabung. Dan yang memberikan edukasi yakni Rai Kusuma.

“Pada saat memberikan edukasi Pak Rai menjelaskan di sini uang kita akan tetap kembali. Soal risiko-risiko tidak ada karena ada jaminan. Dan terakhir kali bagi hasil tahun 2021”, sebut Suarcipna.

Berita Terkait:  HUT ke-71 PSPS Bakti Negara Bali, Wayan Koster: Pegang Teguh Komitmen Jaga Bali Ajeg, Damai dan penuh Toleransi

Hal serupa juga di sampaikan Dewa Putu Adiyasa bahwa yang mengajak dirinya pertama kali investasi di PT DOK adalah Putu Satria Dewa. Rai juga menurutnya sempat datang dari Denpasar ke Singaraja untuk memberikan edukasi dan sempat juga dirinya satu mobil bersama Satria. Suarcipna mengaku berinvestasi 10 juta dan mengajak anak dan istrinya untuk berinvestasi.

“Uangnya saya belum dikembalikan tetapi saya juga harus mengakui saya merasakan nikmat”, ucap Suarcipna.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Lebih lanjut Dewa Putu, menjelaskan saat para founder ini memberikan edukasi menyampaikan kalau PT DOK ini memiliki izin atau legalitas.

Kemudian dirinya mendengar informasi di media sosial bahwa PT DOK tersebut bermasalah dan kemudian dirinya mendengar lagi kalau izinnya diperpanjang.

“Sebelumnya saya tidak pernah mengikuti investasi dan ini baru pertama kali. Sempat mengembalikan satu persen dari Pak Komang”, tutup Dewa Putu Adiyasa selaku saksi ade charge sidang kasus PT DOK.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI