Barometer Bali | Denpasar – Perjalanan panjang AA Ngurah Oka dalam mencari keadilan kembali berlanjut di ruang persidangan. Kali ini, giliran pihak Jero Kepisah menyampaikan kesaksiannya, mempertahankan kebenaran dari tudingan yang dinilai hanya bermotif menguasai tanah warisan leluhur dari mafia tanah.
“Kalau hanya mengaku-ngaku, itu satu hal. Tapi kalau sampai mencelakai orang lain, hukum karmaphala akan berbicara. Apa yang ditanam, itulah yang akan dituai,” ujar AA Ngurah Suryabawa, salah satu pihak Jero Kepisah yang menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di PN Denpasar, pada Selasa, (27/5/2025).
Dalam persidangan tersebut, saksi Suryabawa dari Jero Kepisah memberikan keterangan di depan majelis hakim sembari menunjukkan bukti-bukti pendukung yang menguatkan. Ia menegaskan bahwa garis keturunan dari I Gusti Gede Raka Ampug memang berasal dari pihaknya. Silsilah tersebut, kata dia, telah diketahui sejak lama melalui cerita turun-temurun dari ayah dan kakeknya, serta pembacaan lontar suci yang menyebut nama-nama leluhur mereka.
“Alamat pipil lontar itu jelas di Banjar Kepisah, termasuk juga bukti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, red) yang selalu tercatat atas nama keluarga kami,” ungkap Suryabawa.
Ia menambahkan, meski nama leluhur yang disebutkan bervariasi seperti I Gusti Gede Raka, I Gusti Gede Raka Ampug, hingga I Gusti Ampug, semua merujuk pada satu orang yang sama.
Suryabawa juga menyayangkan adanya pihak luar yang mempersoalkan silsilah tersebut. “Dalam keluarga besar kami tidak ada yang keberatan. Lalu mengapa justru keluarga lain yang memprotes?” tanyanya retoris.
Ia juga mengungkap keberadaan Pura Taman Silang di lahan sengketa yang telah ada sejak masa kakeknya. “Saya bahkan pernah diajak memanen di lahan itu oleh bapak saya,” tambahnya.
Lucunya, menurut dia, perwakilan dari Puri Jambe Suci pernah datang dan menyarankan agar tanah dibagi saja, tanpa melalui jalur hukum.
Kuasa hukum Jro Kepisah, I Made Somya Putra, juga menegaskan bahwa saat silsilah dibuat pada 2016, tidak diketahui adanya versi lain yang muncul pada 1983. “Tidak ada unsur kesengajaan. Kami memiliki banyak data pendukung seperti pipil lontar, Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah, red), dan SPPT, juga kesaksian orang tua mereka,” katanya.
Somya menyimpulkan, kasus ini terkesan direkayasa dan penuh kejanggalan. “Bisa jadi silsilah yang dimiliki pihak Jro Jambe Suci adalah milik orang berbeda,” tandas Somya. (rah)











