Salah Bangun Vila di Puri Gading, Lenny Rosanty Akui Kekeliruan Objek Tanah

berita_1765984939
Kuasa hukum Lenny Rosanty Simanjuntak, Yohan Kapitan mengakui tanah sengketa bukan milik kliennya dan menawarkan tukar guling dengan Oey Ben Nio. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Polemik pembangunan vila di Jl. Blong Keker, kawasan Puri Gading, Jimbaran, Badung, Bali, memasuki babak baru. Lenny Rosanty Simanjuntak melalui kuasa hukumnya mengakui adanya kekeliruan dalam penentuan objek tanah tempat vila dibangun, yang belakangan diketahui merupakan milik Oey Ben Nio.

Pengakuan tersebut disampaikan kuasa hukum Lenny, Yohan Kapitan, setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa. Dari hasil kajian sertifikat, diketahui bahwa tanah milik kliennya secara administratif berada di lokasi berbeda dengan bangunan vila yang saat ini berdiri.

Berita Terkait:  Kado Natal Lapas Kerobokan, 7 Warga Binaan Lapas Kerobokan Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi

“Setelah kami cermati dokumen kepemilikan, posisi tanah klien kami berada di bagian ujung sesuai sertifikat. Dengan demikian, bangunan vila yang ada sekarang tidak berdiri di atas tanah milik klien kami,” ujar Yohan kepada media, Rabu (17/12/2025).

Yohan menegaskan, kekeliruan tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan. Pembangunan vila dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dari pihak pengembang saat transaksi pembelian tanah pada 2010. Selain itu, lokasi bangunan juga tidak pernah dilakukan pengukuran ulang oleh arsitek yang menangani perencanaan.

Menurut Yohan, arsitek hanya menerima informasi lokasi dari klien tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran lapangan secara langsung. Meski demikian, pihaknya menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan membuka peluang penyelesaian secara damai.

Berita Terkait:  Polda Bali Kuatkan Wawasan Kebangsaan Eks Teroris

Sebagai bentuk itikad baik, Lenny Rosanty menawarkan solusi tukar guling lahan. Ia menyebut luas tanah milik kliennya sekitar lima are, sementara lahan yang saat ini ditempati bangunan vila hanya sekitar 4,5 are, sehingga secara nilai dan luas justru merugikan kliennya.

Di sisi lain, pemilik tanah Oey Ben Nio sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke kepolisian sejak Juli 2019. Kasus ini sempat naik ke tahap penyidikan pada 2020, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Berita Terkait:  Citrakan Negatif Warga NTT, Teras Dialog Rumah Sinergi Bahas Kredibilitas Konten Medsos

Kuasa hukum Oey Ben Nio, Wayan Mudita, menyayangkan lambannya penanganan perkara oleh Polda Bali. Ia menyebut terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga proses hukum terkesan mandek.

“Sejak laporan dibuat, tidak ada kehadiran terlapor untuk memberikan keterangan. Prosesnya berjalan sangat lama dan belum memberikan kepastian hukum,” ujarnya, seraya berharap aparat penegak hukum dapat lebih serius menangani perkara tersebut demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI