Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Jepang Dideportasi

Ket foto: Pendeportasian seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS (Lk). (Sumber: barometerbali)

Badung | barometerbali – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas  II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS (Lk). Deportasi itu dilakukan, lantaran HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada tanggal 21-22 Agustus 2024. Sebagai  tindak  lanjut  hasil  pemeriksaan,  terhadap  yang  bersangkutan telah dilaksanakan Tindakan  Administratif  Keimigrasian  berupa  deportasi  dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. 

Berita Terkait:  Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Lokasi Banjir di Kuta Utara

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet  Air  nomor  penerbangan  VJ998  (Denpasar  – Hanoi)  dengan  tujuan  akhir Fukuoka, Jepang. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2011  tentang  Keimigrasian,  sebagai  upaya penegakan hukum keimigrasian.

Kepala  Kantor  Imigrasi  Singaraja  (Hendra  Setiawan) menegaskan,  pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Pihaknya menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.

Berita Terkait:  Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra.

Lebih  lanjut,  Hendra menyatakan  bahwa  pihaknya  senantiasa  melakukan pengawasan  serta  koordinasi  bersama dengan  stakeholder  terkait.  Kegiatan  ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Menurutnya, pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.

Berita Terkait:  Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman

“Pendeportasian ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan kuat bagi seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Bali. Setiap orang asing wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Pramella.

Pramella juga menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi kepentingan nasional. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI