Saling Lapor, Kuasa Hukum Anik Yahya Pertanyakan Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik

Kolase foto: I Putu S (kiri) saat melaporkan balik pemilik SPBU Dewi Supriani (Anik Yahya) dan pengacaranya ke Polres Jembrana Rabu (5/6/2024) di sisi lain Kuasa Hukum Dewi Supriani, Made Sugiarta (kanan) dan Donatus Openg (tengah) pertanyakan kelanjutan pelaporan kliennya ke Penyidik Satreskrim Polres Jembrana saat menggelar jumpa pers kepada awak media di Jembrana, Rabu (16/10/24).  (barometerbali/ist/dika)

Jembrana | barometerbali – Kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan pelapor seorang pengusaha dan terlapor seorang oknum wartawan, hingga kini masih ditangani Satreskrim Polres Jembrana. Penanganan kasus tersebut dinilai lambat, meski penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 22 Agustus lalu namun hingg saat ini, belum ada tersangka.

Lambatnya penanganan kasus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor I Made Sugiarta dan Donatus Openg saat menggelar jumpa pers kepada awak media di Jembrana, Rabu (16/10/24). Menurut penasihat hukum Dewi Supriani sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporannya dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor I Putu S pada bulan Mei lalu.

“Kami dari tim kuasa hukum sudah menanyakan tindak lanjut kasus tersebut kepada penyidik di Satreskrim Polres Jembrana, di mana kami menilai penanganan kasus tersebut terkesan lambat,” ungkap I Made Sugiarta.

Lanjutnya kesan lambat baginya terlihat dari sudah dikeluarkannya SPDP namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Selain itu keterangan dari penyidik keterlambatan penyidikan karena adanya pemeriksaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali.

Berita Terkait:  Jejakdigitalnusantara.com Resmi Diluncurkan, Menjadikan Akurasi Panglima dan Hukum sebagai Kompas

“Di sana saya pertanyakan atas petunjuk siapa BWS itu diperiksa. Sepengetahuan saya jika SPDP dikirim artinya itu berkas setidak-tidaknya dalam waktu 30 hari biasanya sudah dikirim. Nah ini keterlambatan, itu yang saya tanyakan,” jelas Sugiarta.

Ditambahkan Sugiarta, pemeriksaan BWS ternyata bukan petunjuk dari jaksa. Dengan demikian ada kewenangan yang diambil alih yang semestinya pemeriksaan tambahan atas petunjuk kejaksaan namun ini dilakukan bukan atas petunjuk jaksa.

“Seharusnya itu petunjuk kewenangan jaksa begitu berkas dikirim, tapi ini berkas belum dikirim tapi tiba-tiba ada pemeriksaan setelah SPDP,” imbuhnya.

Meski mengakui adanya keterlambatan, namun penasihat hukum pelapor mengaku masih mempercayakan kasus tersebut ditangani oleh Polres Jembrana.

“Saya berharap dari jawaban pak kasat (Kasat Reskrim-red) sendiri, bahwa dia profesional, dan saya apresiasi itu,” harap Sugiarta.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tengah dalam proses penyidikan. Dalam tahap ini, pihaknya akan kembali lagi meminta keterangan para ahli yang sebelumnya sudah sempat diperiksa pada tahan penyelidikan.

“Kita akan memanggil ahli bahasa, kemudian ahli Kominfo, serta ahli Dewan Pers. Memang pada waktu sudah ada pemeriksaan di awal ditahap penyelidikan, saat ini sudah masuk ke penyidikan kita akan ulangi lagi karena untuk pemberkasan kita menggunakan projustitia, di mana kembali memanggil saksi saksi itu selanjutnya,” terang AKBP Endang saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/24).

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Formil

Diberitakan sebelumnya, Dewi Supriani, seorang pengusaha SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, melaporkan oknum wartawan berinisial Putu S dari salah satu media online ke Polres Jembrana, Jumat (10/5/2024). Putu S dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelapor merasa dirugikan atas pemberitaan yang dibuat di media CMN pada tanggal 11 April 2024 tersebut. Pelaporan tersebut dilakukan setelah pelapor melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Putu S, namun tidak diindahkan. Selain itu terlapor juga menolak untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi di medianya sendiri.

Diberitakan sebelumnya di media, I Putu Suardana, wartawan dan sekaligus pemilik media CMN melaporkan balik Dewi Supriani alias Anik Yahya selaku pemilik SPBU 54.822.16 beserta 6 kuasa hukumnya, antara lain Bambang Suarso, SH, I Made Merta Dwipa Negara, SH, Adrivianus K.P.N, SH, Donatus Openg, SH, Ida Bagus Putu Panca Sidarta, SH, dan Nanik Sugiani, SH, ke Polres Jembrana, Bali, Rabu (5/6/2024).

Anik Yahya selaku pemilik SPBU 54.822.16, beserta 6 kuasa hukumnya, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, di mana sebelumnya I Putu Suardana difitnah melakukan tindak pidana pemerasan.

Dalam kasus ini Suardana mendalilkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan, Pasal 311 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain, Pasal 317 KUHP yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai dasar pelaporan.

Berita Terkait:  Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

Untuk diketahui, permasalahan ini diawali pemuatan berita yang telah sesuai dengan kaidah jurnalistik di media CMN, terkait adanya dugaan warga di mana SPBU 54.822.16 telah melakukan penyerobotan terhadap sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana. Lantaran merasa tidak terima, owner SPBU tersebut didampingi 6 kuasa hukumnya, melakukan 2 kali somasi dan melaporkan I Putu Suardana dari media CMN ke Polres Jembrana bahkan sampai ke Dewan Pers. 

Owner SPBU tersebut bersama 6 kuasa hukumnya, juga disebut-sebut memfitnah I Putu Suardana (dimaksud) melakukan dugaan pemerasan, namun ditolak lantaran tidak cukup alat bukti. Selanjutnya, I Putu Suardana dari media CMN melaporkan balik owner SPBU tersebut ke Polres Jembrana.

Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI