SAPURA Mengecam Keras Praktik Prostitusi Berkedok SPA, Pemkot Surabaya Terkesan Tutup Mata

IMG-20250814-WA0005
Foto: Praktik prostitusi berkedok layanan spa di Kota Surabaya. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura) mengecam keras maraknya praktik prostitusi berkedok layanan spa di Kota Surabaya. Mereka menilai, Pemerintah Kota Surabaya terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas terhadap fenomena yang semakin merajalela tersebut.

Ketua Sapura, Musawwi, menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga mengancam moral masyarakat.

“Mirisnya, keberadaan mereka seolah dilegalkan dan disinyalir menjadi ‘tabungan berjalan’ bagi oknum pemerintah maupun aparat setempat. Ini membuat masyarakat semakin resah,” tegas Musawwi.

Berita Terkait:  MADAS Jawa Timur Bongkar Aksi Ormas Palsu, Klarifikasi Nama

Berdasarkan hasil investigasi Sapura, sedikitnya terdapat lima lokasi yang terindikasi kuat menjalankan praktik prostitusi berkedok spa dan massage. Lokasi tersebut antara lain:

    • M* Sp* Ruko Satelit Town Square, Sukomanunggal.
    • G** Sp*, Central Ruko RMI, Jalan Ngagel Gubeng.
    • V** Sp* Massage, Jalan Jemursari, Komplek Ruko Holan Bakery, Jemursari.
    • S** Ma*, Ruko Darmo Park 1, Sawahan.
    • D* Ma*, Ruko Darmo Park 1, Sawahan.

Menurut Musawwi, modus yang digunakan bervariasi. Ada yang secara terang-terangan menawarkan jasa plus-plus di lokasi, ada pula yang mempromosikan layanan lewat media sosial dengan mengirimkan foto-foto berpenampilan seksi untuk menarik pelanggan. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp600.000, Rp935.000, hingga jutaan rupiah, dengan sistem perantara (mucikari) yang mengatur transaksi.

Berita Terkait:  Jelang Nataru Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli di SPBU

“Ini jelas indikasi prostitusi terselubung yang berkedok spa dan massage. Mereka melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegasnya.

Sapura menuntut Walikota Surabaya, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Kapolrestabes Surabaya, dan Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk segera menindak tegas pelaku usaha tersebut.

Berita Terkait:  Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Keadilan

“Jika praktik-praktik ini dibiarkan, jangan salahkan kami jika Sapura turun ke jalan melakukan aksi demo besar-besaran menuntut penutupan total tempat-tempat tersebut. Tujuan kami jelas: membersihkan Surabaya dari prostitusi terselubung demi menyelamatkan moral generasi muda,” tutup Musawwi. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI