Sarasehan KUPVA BB: Sinergi Lintas Instansi Sebagai Kunci Integritas Industri KUPVA BB di Bali

IMG-20260505-WA0018
Foto: Peluncuran Program  Sinergi Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) Tidak Berizin oleh Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, pada rangkaian kick-off BALIGIVATION  2026, Kantor   Perwakilan  Bank  Indonesia Bali  melaksanakan Sarasehan  KUPVA BB, pada Selasa (28/4/2026). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Sebagai tindak lanjut atas peluncuran Program  Sinergi Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) Tidak Berizin oleh Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, pada rangkaian kick-off BALIGIVATION  2026, Kantor   Perwakilan  Bank  Indonesia Bali  melaksanakan Sarasehan  KUPVA BB, pada Selasa (28/4/2026).  Sarasehan KUPVA BB ini  bertujuan  untuk menyamakan persepsi terhadap visi penguatan pariwisata Bali yang  berkualitas, dan  wujud nyata sinergi  penataan industri KUPVA BB di Bali yang  memiliki  peran penting bagi perekonomian  Bali. Kegiatan Sarasehan dihadiri  oleh  lebih  dari  140  pengurus KUPVA BB di Bali, pejabat  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Bali, termasuk Biro Pengadaan Barang/Jasa dan  Perekonomian, Dinas Perdagangan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Dinas Pariwisata, Biro Hukum,  Majelis Desa Adat,  perwakilan  Desa Adat Sanur, Desa Adat Legian, Desa Adat Kuta, Desa Adat Seminyak, pengurus APVA Bali, dan Ditreskrimsus Polda Bali.

Berita Terkait:  Dorong Pendalaman Pasar dan Inklusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana

Sarasehan ini mengangkat tema  “Penguatan Integritas Industri KUPVA BB melalui Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Mitigasi Risiko Keuangan”, yang kemudian dibahas dalam diskusi mengenai tantangan pengelolan  KUPVA BB di Bali, penguatan penerapan prinsip  Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal  (PPPSPM), serta  upaya  sinergi  pencegahan dan  penanganan terhadap praktik moneychangerilegal. Dalam diskusi, Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali – Henry Nosih Saturwa, mengulas  peran strategis  KUPVA BB di Bali  bagi  sektor  pariwisata  dan perekonomian saat  ini, sekaligus berbagai tantangan dalam pengawasan industri KUPVA BB, salah satunya  yaitu  maraknya  kehadiran  money changer ilegal.“Sinergi  erat   antara  Bank  Indonesia, pemerintah daerah, Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA), desa adat, dan Aparat  Penegak Hukum (APH) diharapkan mampu menjadi solusi dalam penataan industri KUPVA BB yang berkualitas“, jelas Henry.

Berita Terkait:  BRI Dukung Digitalisasi UMKM, Depot Betty Kembangkan Bisnis Keluarga ke Jaringan Kuliner, Bertahan Sejak 25 Tahun

Sejalan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan (PPATK) – Rizki  Hendrawan menyampaikan pentingnya kewajiban penerapan  program APU-PPT- PPPSPM bagi KUPVA BB. Hal ini karena KUPVA BB di Bali menjadi sektor  yang  rawan bagi aktivitas keuangan ilegal, seperti penukaran uang  tunai hasil kejahatan serta  upaya  menyamarkan asal-usul dana  melalui serangkaian transaksi yang kompleks. Pada kesempatan tersebut, Panit 2 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Kepolisian Daerah  Bali – Gede Ari Suryawan  menjelaskan tugas  dan peran kepolisian dalam menangani moneychangerilegal.“Penegakan hukum dapat dilakukan bagi kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia, dan  dapat dipidana dengan penjara paling singkat  1   (satu)   tahun  dan   paling  lama 5  (lima)  tahun  dan   pidana  denda  paling  sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)“ pungkas Ari.

Sinergi antara Bank Indonesia, Pemerintah Daerah,  APVA Bali, dan  Aparat  Penegak Hukum semakin diperkuat, termasuk dengan merangkul unsur masyarakat adat  untuk menertibkan praktek KUPVA BB tidak  berizin.  Sinergi  ini dituangkan  dalam  Instruksi  Gubernur Bali  yang  memberikan kewenangan kepada pemerintah kota  dan  kabupaten untuk menangani  KUPVA BB tidak berizin, atau  money changer ilegal.  Masyarakat  dan   wisatawan  juga  senantiasa  diimbau  untuk selalu melakukan penukaran valuta asing pada  KUPVA BB yang berizin dengan ciri-ciri antara lain memiliki sertifikat resmi dari Bank Indonesia, memiliki nama perusahaan yang  jelas dan  terdaftar di Bank Indonesia,  serta   memasang  logo  KUPVA BB berizin  yang  dilengkapi  dengan QR code,  untuk menghindari  potensi  risiko  bertransaksi  pada  money changer ilegal.  Melalui  penguatan sinergi, industri  KUPVA BB di  Bali diharapkan  semakin  sehat, berintegritas,  dan  berdaya  saing,  sehingga mampu mendukung pariwisata berkualitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih kuat  dan  berkelanjutan. (rah)

Berita Terkait:  Bali Investment Challenge 2026 Jaring Proyek Investasi Unggulan Untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Bali

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI