Barometer Bali | Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana meningkatkan kegiatan pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) dan Trantib melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan di fasilitas kesehatan, Kamis (29/01/26).
Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana mengugkapan keguatan pengawasan menyasar Puskesmas I Negara dan Puskesmas II Negara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas melakukan pemantauan langsung di area puskesmas serta memberikan pembinaan kepada masyarakat, pengunjung, maupun petugas kesehatan agar tidak merokok di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Petugas menemukan beberapa puntung rokok berserakan di pojok bangunan, yang menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap KTR,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas I dan II Negara serta petugas keamanan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan mengintensifkan imbauan kepada seluruh pengunjung dan pegawai agar mematuhi aturan KTR.
“Kami juga memberikan surat pernyataan kepada petugas keamanan Puskesmas agar lebih sigap menjaga wilayah kerjanya, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan dan dampaknya bagi perokok pasif,” imbuh Eko Susila.
kegiatan pengawasan dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan terus dilakukan terutama di faslitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. (dika/rah)











