Sat Reskrim Polresta Denpasar Cek Apotek dan Toko Obat

Ket foto: Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengecekan terhadap jenis obat sirop yang dilarang Kemenkes dan BPOM di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Polresta Denpasar, Sabtu (22/10/22) sore. (resta/dps)

Denpasar | barometerbali – Menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes RI dan BPOM pusat terkait penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dapat menyebabkan gangguan Ginjal Akut pada anak, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengecekan di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Polresta Denpasar, Sabtu (22/10/22) sore.

Berita Terkait:  Remaja Putri 13 Tahun Berhasil Dievakuasi Tim SAR dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi peredaran obat jenis sirop yang dilarang dijual oleh Kemenkes RI sesuai rekomendasi BPOM yaitu Termorex Sirop (obat demam), Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), dan Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu).

Tim dipimpin Kanit Tipiter Iptu Abdul Hamid dan Kasubnit Iptu F.Y Terang Ginting, S.Tr.K., yang menurutnya tujuan pengecekan untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat jenis sirop yang mengandung EG dan DEG.

Berita Terkait:  Terpeleset Jatuh ke Laut, Seorang ABK Ditemukan Meninggal Dunia

“Selain melakukan pengecekan kami juga menyampaikan imbauan kepada petugas apotek agar tidak menjual obat sirop yang dilarang,” ucap Iptu Ginting.

Ada 28 apotek yang didatangi di wilayah hukum Polresta Denpasar, salah satunya Apotek Guna Medika yang berlokasi di jalan Gunung Agung Denpasar Barat. Menurut keterangan petugas apotek bahwa stok obat yang dilarang peredarannya sudah ditarik oleh distributor.

Berita Terkait:  Jaga Status WBD UNESCO, DPRD Bali Usulkan Moratorium Bangunan di Jatiluwih

Kemudian wilayah Denpasar Timur Apotek Viva Dirgayusa di Jalan Surapati Denpasar, obat sirop sudah tidak diperjualbelikan dan telah ditarik apotek pusat.

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K.,M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari hasil pengecekan, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirop yang dilarang diedarkan atau dijual.

“Kami juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang dilarang,” tutupnya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI