Foto: Selama Operasi Antik Polres Jembrana ungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan 6 tersangka dan barang bukti sabu lebih dari 64 gram bruto. Para tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus di wantilan Polres Jembrana, Jumat (07/02/25). (barometerbali/dika)
Jembrana | barometerbali – Polres Jembrana berhasil mengungkap lima kasus dalam Operasi Antik 2025. Dari lima kasus tersebut Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti sabu 64 gram lebih.
Polres Jembrana menggelar press release pengungkapan kasus selama Operasi Antik 2025 di wantilan Polres Jembrana, Jumat (07/02/25). Dalam kesempatan tersebut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto membeberkan capaian selama Operasi Antik yang berlangsung dar 22 Januari hingga 6 Februari 2025.
Menurut AKBP Endang, Satuan Reserse Narkoba Jembrana berhasil mengungkap empat target operasi (TO) yang ditetapkan dalam Operasi Antik. Bahkan terdapat dua tersangka yang bukan merupakan target operasi.
“Selama Operasi Antik kami berhasil mengungkap lima kasus dengan enam tersangka. Di mana empat tersangka merupakan TO, dan dua lainnya non-TO, dengan barang bukti lebih dari 64 gram brutto narkotika jenis sabu” bebernya.
Empat tersangka yang sudah ditetapkan sebagai TO selama Operasi Antik yakni Bagus AP (29) asal Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto. Kemudian tersangka kedua RS (38) asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dengan barang bukti seberat 2,76 gram brutto atau 2,19 gram netto sabu. Dalam penangkapan RS turut diamankan seorang tersangka yang bukan menjadi target operasi.
Barang bukti terbanyak diamankan dari TO ketiga yakni AW (29) asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo. Di mana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,82 gram brutto atau 47,93 gram netto. Sedangkan tersangka keempat yakni BL (25) asal Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dengan barang bukti sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.
“Untuk tersangka AW kita amankan di rumahnya di Desa Yehsumbul. Barang bukti yang kita amankan terbanyak dalam pengungkapan kali ini, di mana barang bukti kita amankan di rumah tersangka dan ada paket yang sudah ditempel,” jelas AKBP Endang.
Sedangkan, untuk 2 tersangka non-TO yang berhasil diamankan yakni AHR (24) asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto. Tersangka kedua yakni R (39) asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, di mana R diamankan bersama tersangka RS.
“Mereka para tersangka merupakan jaringan berbeda namun menggunakan modus hampir sama yakni sel terputus dengan menggunakan salam tempel. Sehingga kita masih kesulitan dalam memburu para pemasok barang kepada ke enam tersangka. Namun demikian kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Jembrana,” ungkapnya.
Terhadap para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancaman tertinggi yakni hingga hukuman mati, seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar paling banyak 10 miliar rupiah,” tutupnya. (dika/rah)











