Satpol PP dan Udayana Central Ungkap Sejumlah Hotel Berbintang di Kuta Belum Patuhi Perda KTR

Foto: Penegakan Perda Nomor 10, 2011 oleh UC dan Satpol PP di Kuta, Selasa (26/9/2023). (BB/HMS)

Badung | barometerbali – Sejumlah hotel di kampung turis Kuta Badung Bali masih belum mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, terungkap saat tim gabungan menggelar sidak di bebarapa hotel di seputaran Kuta, Badung, Selasa (26/9/2023).

Sidak gabungan dilakukam, melibatkan Tim Pembina dan Pengawas KTR Provinsi Bali yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Udayana Central.

Kegiatan sudah dihelat sejak bulan Juni lalu, dengan menggencarkan sidak dan pembinaan Perda Nomor 10 Tahun 2011 Provinsi Bali, tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai suatu bentuk penegakan Perda KTR.

Berita Terkait:  ITB STIKOM Bali Perkuat Pendampingan Karakter Remaja melalui Inovasi Teknologi Pendidikan

Pegiat KTR dari Udayana Central, Dayu Selly mengungkapkan, kali ini pembinaan difokuskan pada kawasan hotel-hotel di daerah Pantai Kuta. Selain melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, tim sidak juga melakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.

“Observasi juga dilakukan untuk melihat seberapa tinggi kepatuhan pengelola dalam menerapkan Perda KTR,” tutur Dayu Selly

Beberapa indikator yang digunakan untuk melihat hal tersebut adalah pertama adanya tanda larangan merokok, kedua tidak ditemukannya orang merokok dan Ketiga tidak ada puntung rokok.

“Dari 3  hotel yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR,” imbuh Dayu Selly.

Berita Terkait:  Pecah Telur, ITB STIKOM Bali Kukuhkan Guru Besar Pertama

Ketidakpatuhan tersebut ditemukan, khususnya indikator adanya tanda larangan merokok di kawasan hotel. Namun, sebagian besar pengelola kawasan yang dikunjungi berkomitmen untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.

Pada kesempatan sidak tersebut, Anggara, Penyidik Satpol PP Provinsi Bali menegaskan, selaku penegak Perda dan Perkada, salah satu peraturan yang dikawal yaitu Perda 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, memang di Perda tersebut tidak melarang orang merokok. Namun, mengatur orang untuk merokok agar merokok di tempat yang memang areanya. Dengan aturan tersebut, masyarakat diminta untuk merokok di areanya, disediakan tanda agar pengunjung mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan smoking area.

Berita Terkait:  Resmikan PW Paramartha Widya Kumara, Bupati Kembang: Tanamkan Adat dan Budaya Dresta Bali Sejak Dini

“Begitu juga untuk tempat yang bukan smoking area agar disediakan tanda no smoking di area tersebut,” papar Anggara.

Kegiatan sidak dan pembinaan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan dari bulan juni setiap minggunya dengan menyasar 3-5 tempat sekali turun ke lapangan. Tempat-tempat yang dikunjungi mulai dari tempat kegiatan belajar seperti sekolah, tempat wisata, hotel hingga mall.

Bagi pengelola kawasan, penegakan Perda KTR sangat penting untuk dipatuhi karena selain dapat menambah kenyamanan pengunjung. Pihaknya juga mengingatkan, pengelola Hotel terbukti melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. (BB)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI