Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Reklame dan PKL Liar

Ket foto: Satpol PPK Kota Denpasar kembali melakukan penertiban reklame liar dan penanganan masalah di area publik (Sumber: barometerbali/ay)

Denpasar | barometerbali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban dan penanganan masalah di area publik.

Beberapa tindakan yang dilakukan meliputi penurunan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar peraturan, serta sidak terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Selain itu, Satpol PP juga menangani kasus orang linglung dan mabuk di berbagai lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat ditemui, Rabu (4/9) menyampaikan, bahwa penertiban ini dilaksanakan oleh setiap regu yang berada di masing-masing kecamatan. Regu Kecamatan Denpasar Utara melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet di sepanjang Jl. Gatot Subroto, Jl. Bedahulu, dan TL Gn Galunggung. Hasil dari penertiban ini adalah satu spanduk dan tiga banner yang berhasil diturunkan.

Berita Terkait:  Aksi Hijau HUT SMSI Bali, Wagub Giri Prasta Turun ke Lumpur Tanam 1000 Mangrove

Regu Kecamatan Denpasar Timur melakukan sidak terhadap PKL di Jl. Bung Karno Renon, Desa Dangin Puri Kelod. Sidak ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Selain itu, Regu Induk Aktif Pagi (RC 4) melakukan tindakan penjemputan terhadap orang linglung atas nama Made Putra di Polsek Denbar, yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk pembinaan lebih lanjut. Regu yang sama juga menindaklanjuti penjemputan orang linglung di Rumah Sakit Darmayadnya, dengan kondisi yang bersangkutan masih lemas.

Berita Terkait:  Wabup Tjok Surya Dukung Pengembangan Ekosistem Film di Klungkung Melalui Kolaborasi Bersama Komunitas Cineclue

Di tempat lain, Regu Kecamatan Denpasar Timur memberikan atensi kepada pria mabuk di Lingkungan Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri. Pria bernama Putra Nur Hidayat, berusia 33 tahun asal Malang, Jawa Timur, yang beralamat di Jl. Siulan Br. Laplap, akhirnya dijemput oleh pihak keluarganya, yakni istrinya bernama Darminah.

Selebihnya Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menekankan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban di Denpasar.

Berita Terkait:  Tak Sesuai PBG, Proyek Condotel di Cemagi Terancam Dicabut Izinnya

“Kegiatan penertiban dan penanganan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Denpasar, ” tegas Agung Nendra. (213)

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI