Satpol PP Denpasar Tertibkan Enam Pelanggar dalam Kegiatan SABERGEP

InCollage_20260821_155439350_hFWmBDFT1O
Foto : Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sabergep di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8). (Barometerbali/rah/ayu)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (Sabergep) di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan enam orang pelanggar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif untuk menekan aktivitas gelandangan dan pengemis di ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah persimpangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Berita Terkait:  Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan Kepada Ahli Waris di Sading

“Dari hasil kegiatan hari ini, kami menertibkan enam orang, terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agung Yudie Asmara.

Pihaknya menjelaskan, terhadap para pelanggar tersebut, Satpol PP Kota Denpasar selanjutnya melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut. Hal ini terutama berkaitan dengan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Pimpin Rakor Tim Koordinasi Penganggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Percepatan Perlinsos Kota Denpasar

Melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga dan menciptakan kondisi Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Meski demikian, penegakan ketertiban umum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta memperhatikan aspek sosial dalam penanganannya.

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam penanganan permasalahan sosial dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di jalan atau persimpangan lampu lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar dapat dikelola dan disalurkan secara lebih tepat sasaran serta berkelanjutan.

Berita Terkait:  Perkuat Kepastian Hukum Aset di Denpasar, Wawali Arya Wibawa Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Pura dan Aset Pemda

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA atau Gerakan Bantuan Satpol PP tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

“Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA pada nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik untuk dapat ditindaklanjuti,” tegasnya. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI