Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (22/9).
Kegiatan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, yakni Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Hayam Wuruk.
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan estetika kota. Penertiban juga dilakukan agar fasilitas umum tetap tertata dan nyaman digunakan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 49 media promosi, yang terdiri dari 8 baliho, 21 pamflet, 10 banner, 5 spanduk, dan 5 umbul-umbul.
Bawa Nendra mengatakan, penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang ditemukan pemasangan media promosi maupun informasi pada fasilitas umum. Langkah tersebut menjadi bagian dari kegiatan rutin Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban serta penegakan ketentuan terkait pemanfaatan ruang publik.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum memasang baliho, spanduk, banner, pamflet maupun umbul-umbul di ruang publik.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Bawa Nendra.
Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala terhadap berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Denpasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (Ayu/Rah)











