Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk di Sejumlah Ruas Jalan

InCollage_20251014_174713487_UrgSUUdS9D
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (14/10). (barometerbali/ayu/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekaligus menjaga keindahan wajah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (14/10).

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, SH, M.Si, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, bersama tim gabungan dari bidang penegakan peraturan daerah.

Adapun titik-titik yang menjadi sasaran penertiban kali ini meliputi Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Kawe, serta Jalan Raya Pemogan. Di lokasi tersebut, petugas menurunkan berbagai jenis alat peraga yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan karena dipasang sembarangan di fasilitas umum seperti trotoar, tiang listrik, dan pohon pelindung.

Berita Terkait:  Diinstrusikan Dewan, Satpol PP Segel Bangunan Tanpa Ijin PBG di Kawasan Hutan TNBB

Dari hasil kegiatan, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan sejumlah alat peraga dengan rincian sebagai berikut Pamflet: 25 buah, Banner: 38 buah, Spanduk: 40 buah dan Baliho: 4 buah.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah rutin yang dilaksanakan guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar terkait ketertiban umum serta penataan ruang kota.

Berita Terkait:  Posyandu Paripurna Tahap Kedua di Denpasar Selatan Resmi Ditutup

“Pemasangan baliho, spanduk, dan sejenisnya di tempat yang tidak semestinya sangat mengganggu keindahan kota, bahkan dapat membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, kami rutin melaksanakan penertiban agar wajah Kota Denpasar tetap tertib, indah, dan nyaman,” ujar Agung Bawa Nendra.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak penyelenggara kegiatan agar memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memasang alat peraga publik. “Kami persilakan jika ingin memasang baliho atau spanduk, namun harus melalui proses perizinan yang sesuai ketentuan dan dipasang di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Dampingi Kunjungan Menkum, Supratman di Posbankum Desa Dauh Puri Kaja

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menambahkan bahwa selain penegakan aturan, kegiatan ini juga merupakan upaya edukatif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota.

“Selain menertibkan, kami juga memberikan sosialisasi di lapangan kepada warga dan pelaku usaha tentang aturan pemasangan reklame agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” ucapnya.

Dengan kegiatan ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih, tertata, dan nyaman bagi semua. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI