Satpol PP Kota Denpasar Gelar Kegiatan SABERGEP, Tertibkan 12 Gepeng di Sejumlah Simpang Jalan

InCollage_20260122_183111420_D0o2jt6798
Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah titik strategis yang selama ini kerap dijadikan lokasi aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng), Kamis (22/1). (barometerbali/rah/ayu)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang selama ini kerap dijadikan lokasi aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng), Kamis (22/1).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan SABERGEP merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, khususnya bagi para pengguna jalan. “Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan 8 Gepeng Pengamen di Traffic Light

Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran, Sanur, dan Tohpati. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 12 orang pelanggar yang kedapatan melakukan aktivitas mengemis di area persimpangan jalan.

Lebih lanjut, Bawa Nendra menjelaskan bahwa dari 12 orang yang terjaring, beberapa di antaranya melakukan aktivitas mengemis dengan cara mengecat tubuh menggunakan cat warna perak atau yang dikenal masyarakat sebagai “manusia silver”.

Berita Terkait:  Tumpek Uye Diperingati Sekala-Niskala di Jembrana, Dipusatkan di Pura Dang Kahyangan Jati

“Seluruh gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama di ruang publik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan SABERGEP akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang kondusif.

Berita Terkait:  Cegah Pelanggaran Tata Ruang Bupati Satria Minta Pengawasan dan Pengendalian Lebih Diperkuat

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran trantibum, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. (ayu/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI