Ket foto: Satpol PP Provinsi Bali bersama Udayana CENTRAL melaksanakan Sidak KTR dan menyita KTP pelanggar di Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah, Denpasar pada 13 Mei 2024. (Sumber: BB/Udayana CENTRAL)
Denpasar | barometerbali – Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satpol PP Provinsi Bali bersama Udayana CENTRAL melaksanakan kegiatan Sidak KTR di Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah, Denpasar, Senin (13/5/2024).
Kegiatan Sidak KTR ini dihadiri oleh rekan-rekan Satpol PP Provinsi Bali, Udayana CENTRAL dan staf Humas RS Prof IGNG Ngoerah serta 2 orang satpam yang ditugaskan untuk mendampingi Tim dalam melakukan penegakan KTR.
Dari pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan pelanggar berupa pengunjung yang masih merokok di area KTR rumah sakit. Satpol PP secara langsung memberikan tindakan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan menyita KTP pelanggar untuk dilakukan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.
”Empat orang pelanggar dilakukan tindakan yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, 22 Mei 2024 dan satu orang pelanggar dilakukan tindakan nonyustisi yang dituangkan dalam surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” papar I Wayan Suparta, petugas Satpol PP.
Made Aditya selaku staf Humas RS Prof IGNG Ngoerah menyampaikan terima kasih dan dukungannya dalam menggencarkan penegakan KTR ini di area kawasan rumah sakitnya.
“Terima kasih atas dukungannya dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini sangat penting diterapkan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat,” tutur Made Aditya.
Satpol PP Provinsi Bali sebagai penegak hukum dan Udayana CENTRAL terus bersinergi dalam menggencarkan penegakan pada Kawasan Tanpa Rokok ini. Pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok. (213)
Editor: Ngurah Dibia











