Satreskrim Badung Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Pelaku Raup Untung Rp75 Juta

IMG-20251001-WA0003
Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, saat konferensi pers di loby polres Badung, Selasa, (30/9/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Badung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menangkap seorang pria bernama Aris 43, Asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pelaku penimbunan BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di jalanan by pas tanah lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada, 16/9/2025.

 

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, saat konferensi pers di loby polres Badung, Selasa, 30/9/2025. Ia menjelaskan Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik pembelian BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.

 

Berita Terkait:  Jaksa Agung Ancam Copot Kajari yang Tak Punya Prestasi

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Super warna abu-abu yang berulang kali masuk SPBU untuk mengisi BBM. Mobil tersebut diketahui memutar arah usai pengisian, lalu kembali masuk untuk mengisi tangki yang sudah dimodifikasi. Aksi ini dilakukan tersangka hingga tiga kali dalam satu kesempatan.

 

“Tersangka mengakui membeli BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang dengan cara memodifikasi tangki kendaraan. Dari aksinya, negara mengalami kerugian sekitar Rp159 juta, sementara keuntungan yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai Rp75 juta,” ungkap Kompol I Gede Suarmawa, saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Gelar Pelatihan Pembuatan Kandang Ayam kepada Warga Binaan

 

Praktik ini dijalankan tersangka sejak April hingga September 2025. BBM hasil penyelewengan tersebut kemudian dijual kembali ke pengecer, termasuk warung-warung kecil. Dalam satu kali pengisian 35 liter, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp410 ribu.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Super warna abu-abu, mesin pompa minyak, tujuh jerigen berisi BBM, sembilan jerigen kosong, corong minyak, uang tunai Rp5,49 juta, serta 22 lembar barcode yang digunakan untuk membeli BBM subsidi.

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama 12 Hari, Amankan 20 Tersangka

 

“Barcode tersebut didapatkan tersangka melalui pembelian daring di marketplace, dengan harga Rp50 ribu per lembar,” tambahnya

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

 

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Beberapa petugas SPBU juga sedang kami periksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatan,” pungkasnya (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI