Barometer Bali | Badung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung menangkap seorang pria bernama Aris 43, Asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pelaku penimbunan BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di jalanan by pas tanah lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada, 16/9/2025.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, saat konferensi pers di loby polres Badung, Selasa, 30/9/2025. Ia menjelaskan Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik pembelian BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Super warna abu-abu yang berulang kali masuk SPBU untuk mengisi BBM. Mobil tersebut diketahui memutar arah usai pengisian, lalu kembali masuk untuk mengisi tangki yang sudah dimodifikasi. Aksi ini dilakukan tersangka hingga tiga kali dalam satu kesempatan.
“Tersangka mengakui membeli BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang dengan cara memodifikasi tangki kendaraan. Dari aksinya, negara mengalami kerugian sekitar Rp159 juta, sementara keuntungan yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai Rp75 juta,” ungkap Kompol I Gede Suarmawa, saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025
Praktik ini dijalankan tersangka sejak April hingga September 2025. BBM hasil penyelewengan tersebut kemudian dijual kembali ke pengecer, termasuk warung-warung kecil. Dalam satu kali pengisian 35 liter, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp410 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Super warna abu-abu, mesin pompa minyak, tujuh jerigen berisi BBM, sembilan jerigen kosong, corong minyak, uang tunai Rp5,49 juta, serta 22 lembar barcode yang digunakan untuk membeli BBM subsidi.
“Barcode tersebut didapatkan tersangka melalui pembelian daring di marketplace, dengan harga Rp50 ribu per lembar,” tambahnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Beberapa petugas SPBU juga sedang kami periksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatan,” pungkasnya (rian)