Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Uang di Indomaret, Sempat Diamankan Warga

InCollage_20251028_191703113_6WhwNkBg0H
Foto: Aksi nekat seorang pria yang mencuri uang di meja kasir Indomaret Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Gresik – Aksi nekat seorang pria yang mencuri uang di meja kasir Indomaret Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berakhir di tangan polisi. Pelaku berhasil diringkus setelah sempat diamankan warga sekitar.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama MAK (34), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berita Terkait:  Dukung Program Presiden Prabowo, Forkopimda Gresik Gelar Aksi Bersih Pantai Dalegan

“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abid Uais, Senin (27/10/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan Indomaret, Lina Febriana (23), sedang berjaga bersama rekannya Vika. Seorang pria masuk ke toko dengan mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam, dan tas ransel warna hitam.

Berita Terkait:  Polres Gresik Wujudkan Pelayanan Inklusif dengan Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas

Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan di sana, pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.

Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

“Selain mengamankan pelaki, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” tambah Kasat Reskrim.

Berita Terkait:  Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Abid Uais.

Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI