Satnarkoba Polres Gianyar Bekuk 9 Pelaku Narkotika

FB_IMG_1648662557475
Polisi beberkan barang bukti narkotika (BB/hpg)

Gianyar | barometerbali – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil membekuk 9 (sembilan) orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba dalam 7 kasus di wilayah Gianyar. Dari 9 orang pelaku yang berhasil ditangkap petugas, 6 pelaku di antaranya merupakan residivis sedangkan seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK, MH didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, serta Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (28/3/2022).

Berita Terkait:  Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga NTT-Masuk Bali

“Dari 9 orang pelaku yang berhasil diamankan, 6 orang diantara nya merupakan residivis kasus yang sama. Jadi setelah sebelumnya keluar dari jeruji besi, mereka masih melakukan tindak pidana menjadi pengedar narkoba,” ungkap Kapolres.

Para pelaku yang berhasil diamanakan oleh petugas diantaranya Ketut Adijaya Andika (24), I Wayan Sugandi (37), I Kadek Suardana (50), I Kadek Parwata (34), I Wayan Mardana (28), I Komang Riawan (40), Joko Suwandi (34), I Wayan Andika Putra (30).

Berita Terkait:  DPRD Bali Soroti Proyek Marina Serangan, AMDAL dan Perizinan Dipertanyakan

“Satu orang yang bernama Anak Agung Bagus Widnyana (41) saat penangkapan berhasil kabur. Saat ini kami masih lakukan pengejaran,” ujar Kapolres. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan perbuatan pelaku ini disangkakan pasal 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Terhadap pelaku yang DPO akan terus kami lakukan pengejaran. Kami dan tim selalu berupaya agar wilayah Gianyar tetap terpantau peredaran narkobanya,” pungkas AKP Ngurah Jaya.

Berita Terkait:  Usai Anaknya, Tim SAR Temukan Ibu Balita Korban Banjir di Yeh Ge

Para tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Diketahui sejak awal tahun 2022 ini, Satnarkoba Polres Gianyar, Bali telah mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika.

Di mana pada Januari 2022 lalu, Sat Resnarkoba Gianyar yang dikepalai, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun itu telah mengamankan tujuh pelaku penyalahguna narkotika. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI