Sebar Chat Pribadi Bisa Kena UU ITE, Kasus Putri Koster Jadi Sorotan

Screenshot_20250815_160308_InCollage - Collage Maker
Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali, I Kadek Duarsa. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Penyebaran tangkapan layar (screenshot, red) percakapan pribadi tanpa izin bisa berujung jerat hukum. Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali, I Kadek Duarsa, mengingatkan hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun UU ITE.

“Jika kita menyebarkan transkrip atau percakapan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan lawan bicara, itu bisa dikategorikan pelanggaran,” tegas Duarsa, Rabu (13/8/2025). Ia menambahkan, screenshot chat pribadi bahkan bisa dianggap pencurian data, dan jika menimbulkan dampak negatif di publik, pelaku juga bisa dijerat pasal pencemaran nama baik.

Berita Terkait:  Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Duarsa mengimbau masyarakat lebih berhati-hati di media sosial. “Sedikit saja keliru, bisa berujung somasi atau proses hukum,” ujarnya. Bagi korban, ia menyarankan untuk menempuh langkah hukum, mulai dari somasi hingga laporan ke aparat.

Kasus ini mencuat setelah akun media sosial Jeg Bali mengunggah chat pribadi Ni Putu Putri Suastini Koster, istri Gubernur Bali Wayan Koster, terkait undangan tampil di podcast. Penolakan Putri Koster kemudian dipublikasikan dan memicu komentar negatif netizen.

Berita Terkait:  Polda Papua Barat Daya Dipastikan Tuntaskan Kasus Pemalsuan Ijazah di Raja Ampat yang Libatkan Warga Negara Asing

Gubernur Koster mengaku terkejut dan kecewa. “Menyebarkan percakapan pribadi istri saya jelas sangat tidak pantas. Kebebasan pers bukan berarti bebas melanggar etika,” cetusnya.

Ia menegaskan selama ini tidak pernah menanggapi perundungan (bullying, red) terhadap dirinya, namun kali ini sudah melewati batas.

Dalam postingannya Erwin selaku admin akun Jeg Bali menyatakan sengaja mengunggah screenshot percakapan pribadi antara dirinya dengan Putri Koster ke media sosial karena tak terima adanya kalimat kutukan kepadanya. (red)

Berita Terkait:  Pelaku Penembakan WN Australia di Villa Casa Santisya Munggu Divonis 16 Tahun Penjara

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI