Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindakan pidana terkait dengan pelanggaran tata ruang dalam proyek tersebut termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak yang mem-framing (membingkai atau mengarahkan cara pandang publik terhadap suatu kasus dengan memilih sudut pandang, narasi, atau informasi tertentu, red) kontroversi kasus ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha saat ditemui di Denpasar usai kegiatan inspeksi mendadak (sidak) resort JW Marriot Ubud Bali, Payangan, Gianyar pada Kamis (27/11/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster telah memerintahkan pembongkaran lift kaca di Kelingking Beach, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung saat konferensi pers, pada Minggu, (23/11/2025).
Lebih lanjut Supartha mengatakan, bahwa ada pihak yang berupaya memutarbalikan fakta dengan memainkan framing di media sosial. Ia menduga pihak-pihak yang memainkan framing terlibat dalam proyek tersebut.
“Dengan kondisi ini, kita mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Bahkan kami harap investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain, sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” cetus Supartha.
Ketua Komisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menyampaikan ada indikasi keterlibatan banyak pihak dalam pembangunan lift kaca tersebut.
Menurutnya, sejumlah pihak diduga telah menikmati dana dari investor, sehingga investor merasa terdorong untuk tetap melanjutkan pembangunan meski hanya mengantongi izin loket tiket.
“Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana. Apakah ada grativikasi? Apakah ada yang melanggar pidana lainnya? Kami mendesak agar diusut tuntas,” tegas politisi asal Tabanan ini.
Tak hanya itu, menurut Supartha, investor juga bisa diancam dengan pidana lantaran salah memanfaatkan ruang, apalagi pihak yang memberikan izin kepada investor.
Semua itu, kata politisi PDI Perjuangan Bali itu telah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang 25 Tahun 2007 dan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 serta Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
“Salah memanfaatkan ruang ditempat yang dilarang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakan,” sambungnya.
Supartha kemudian menjelaskan, proyek lift kaca jelas-jelas dibangun di area pantai bukan lagi sempadan pantai. Karena itu, menurutnya bangunan lift kaca itu ilegal.
“Yang dicarikan izin hanya bangunan di atas berupa loket tiket saja. Sisanya terindikasi bodong, itu fakta. Yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan di Pansus, lanjut ke OPD terkait dan tim Gubernur, sebelum diputuskan pembongkaran,” pungkas Supartha. (rian)











