Beberapa pengendara WNI maupun WNA dan kendaraan yang tak mematuhi aturan lalu-lintas dikenakan tilang oleh personel Polresta Denpasar, Kamis (9/3/2023). (Kolase: BB/Hms Polresta Denpasar/Skd)
Denpasar | barometerbali – Sebanyak 101 kendaraan ditilang Polresta Denpasar dan jajaran karena kedapatan melakukan pelanggaran berlalu-lintas pada Kamis (9/3/2023).
Penindakan ini dilakukan secara hunting dan patroli di beberapa wilayah di Polresta Denpasar, pelanggaran masih didominasi pengendara tanpa menggunakan helm yang ditilang sebanyak 58, menggunakan knalpot brong 23, tanpa TNKB 18 dan berboncengan lebih dari satu sebanyak 1 pelanggar.
“Selain memberikan tindakan tilang petugas juga terus mengimbau dan sosialisasi tertib berlalu-lintas dengan harapan masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya,” ucap Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Ditambahkan Kasi Humas, hari ini Polresta menyita 9 sepeda motor, 28 SIM dan 64 STNK sedangkan WNA yang terjaring sebanyak 9 orang yang berasal dari Rusia 7 orang, Taiwan 1 dan Kazahkstan 1 orang.
“Setelah pelanggar selesai penilangan dilakukan input BRIVA selanjutnya pelanggar bisa melakukan pembayaran melalui Bank BRI, sedangkan untuk pelanggar dengan knalpot brong diminta untuk diganti knalpot standar,” pungkas AKP Sukadi. (BB/501)











