Barometer Bali | Denpasar – Pengungkapan kasus dugaan Tindakan Pidana Pencucian uang (TPPU) dengan tindakan pidana perdagangan barang impor terlarang berupa barang bekas pakai atau yang tidak dalam bentuk baru, oleh satuan tugas penegakan hukum importasi ilegal yang dipimpin oleh Dittipideksus Bareskrim polri dengan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB asal Bali dengan total transaksi sejak 2021 hingga 2025 senilai 1,3 triliun, ternyata telah lama menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan barang impor terlarang berupa pakaian bekas atau thrifting. PPATK sejak awal telah mengendus aktivitas tersebut dimulai sejak tahun 2021.
Novian, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan transaksi keuangannya. Mereka memanfaatkan beragam profil, mulai dari pemasok baju impor, pedagang pakaian, wiraswasta, hingga menggunakan identitas mahasiswa.
“Aktivitas ini sebenarnya sudah kami endus sejak tahun 2021. Para pelaku menggunakan berbagai profil untuk menyamarkan transaksi, seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah,” ujar Muhammad Novian saat konferensi pers TPPU di GOR Ngurah Rai, pada Senin (15/12/2025).
Ia menyampaikan PPATK mencatat, sejak 2021 terdapat lebih dari 1.900 transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku Thrifting ke salah satu negara tujuan utama, yakni Korea Selatan. Selain itu, transaksi serupa juga terdeteksi melibatkan sekitar enam negara lainnya.
“Tidak hanya ke Korea Selatan, kami juga berhasil mengendus ke kurang lebih 6 negara lainnya yang nanti kita masih harus berkolaborasi dengan Dittipideksus Bareskrim polri,” kata Novian.
Lebih lanjut, Novian menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain melakukan transaksi atas nama pihak lain serta mencampurkan dana hasil kejahatan dengan dana dari kegiatan usaha yang sah, seperti bisnis transportasi dan ekspor-impor.
Dari hasil analisis transaksi, PPATK menemukan indikasi kuat penerapan skema trade-based money laundering (TBML), yakni praktik pencucian uang melalui rekayasa transaksi perdagangan agar tampak wajar dan legal.
“Transaksi dibuat sedemikian rupa agar terlihat sebagai aktivitas ekspor-impor yang normal. Padahal, di balik itu terdapat indikasi pencampuran dana hasil tindak pidana yang masih harus kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pola transaksi, PPATK juga mengidentifikasi penggunaan istilah-istilah tertentu yang kerap digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan praktik perdagangan thrifting ilegal tersebut. (rian)











