Sejumlah Kepala OPD Dipanggil Polisi, Bupati Jembrana: Sampaikan yang Sebenarnya

Foto: Bupati Jembrana Kembang Hartawan saat diwawancarai wartawan usai Sertijab. (barometerbali/dika)

Jembrana | barometerbali – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diperiksa polisi, beberapa waktu belakangan ini. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan status masa kerja pegawai Non-ASN yang mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan indikasi (dugaan) adanya pegawai kontrak yang belum memiliki masa kerja dua tahun namun lolos seleksi administrasi.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Apresiasi Area Creator VI, Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif Anak Muda Denpasar

Pasalnya kepala OPD yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat perjanjian kerja dan surat keterangan aktif bekerja. Dengan kewenangan tersebut diduga ada pejabat yang mengeluarkan surat keterangan aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut kepada tenaga non-ASN, padahal yang bersangkutan belum genap dua tahun bekerja. Surat keterangan tersebut untuk kepentingan persyaratan mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya di Pura Sor Waringin Ulun Desa Padangsumbu

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jembrana. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan terkait pemanggilan tersebut. Pihaknya meminta menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan jajarannya.

“Masih penyelidikan, saya belum bisa jelaskan ya, maaf, biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu nggih,” kilahnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/3/2025).

Berita Terkait:  Wamendagri Bima Arya Kunjungi Nusa Penida, Dorong Percepatan Infrastruktur dan Konsep Green Island Nusa Penida

Terkait dengan pemanggilan Kepala OPD, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta Kepala OPD yang bersangkutan taat hukum. Pihaknya meminta jajarannya menyampaikan yang sebenarnya terkait dengan adanya dugaan indikasi soal masa kerja pegawai kontrak atau tenaga Non-ASN yang belum genap memiliki masa kerja dua tahun.

“Harus taat, biar semua dijelaskan apa yang terjadi dulu saat usulan PPPK. Sampaikan yang sebenarnya,” tutup Kembang. (dika)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI