Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuat dalam melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa langkah tegas telah diambil melalui kebijakan yang melarang mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif di seluruh Bali.
Hal tersebut disampaikan Dewa Indra saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja terkait strategi dan kebijakan ketahanan pangan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan bahwa sembari menunggu pengesahan Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang masih berproses di Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025.
Instruksi tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi nonpertanian.
“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” tutup Dewa Indra. (red)











