Sekitar 700 – 1000 Hektar Lahan Sawah di Bali Hilang Akibat Alih Fungsi

IMG_20251126_111306
Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Forum Peduli Bali, di Kubu Kopi, Denpasar, pada Rabu (26/11/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Forum Peduli Bali menggelar diskusi publik bertajuk konflik pertanahan dan dinamika alih fungsi lahan di Bali. Acara berlangsung di Kubu Kopi, Denpasar, Rabu (26/11/2025), menghadirkan tiga narasumber: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, praktisi hukum Dr. Agus Sumijaya, dan Ketua KPA Wilayah Bali Ni Made Indrawati.

Ketua Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Made Supartha, mengungkapkan masih banyak bangunan di Bali yang melanggar tata ruang, baik di daratan maupun di laut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga ruang Bali.
“Kita jaga Bali ini dari segala bentuk usaha untuk mengeksploitasi ruang Bali, kemudian izinnya dan asetnya. Ayo kita bergerak bersama,” ujar Supartha.
Ia menyampaikan bahwa langkah tegas sudah dilakukan, termasuk penutupan dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan, seperti pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

“Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida sudah kita tutup dan bongkar. Kita tidak main-main soal ini karena kita ingin menjaga tanah Bali,” tegasnya.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Gelar Refleksi Akhir Tahun Melalui Dzikir dan Doa Bersama

Supartha juga menyebut terdapat sejumlah sertifikat tanah yang terbit di kawasan Tahura Mangrove. Pihaknya kini meminta BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut.

Ia menambahkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh langkah-langkah penegakan tata ruang.

“Apa yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, itu memberikan dukungan kepada kami di Pansus DPRD. Jangan memberikan toleransi. Kalau kita berikan toleransi, semua ruang kita dihancurkan,” katanya.

Sementara itu, Praktisi hukum Dr. Agus Sumijaya memaparkan data BPS yang menunjukkan tingginya angka alih fungsi lahan di Bali setiap tahun.
“Alih fungsi lahan untuk sawah produktif hampir 700 sampai 1.000 hektare per tahun, dan tanah hutan hampir 460 hektare per tahun. Bayangkan, Bali dengan wilayah yang sangat kecil mengalami alih fungsi lahan sebesar itu,” ujarnya.

Menurutnya, industri pariwisata menjadi penyumbang terbesar alih fungsi lahan, mencapai 30–40 persen, disusul pembangunan perumahan sekitar 20–25 persen. Ia menilai ada ketimpangan kebijakan yang mendorong percepatan perubahan fungsi lahan.

Berita Terkait:  BBKHIT Bali Dorong Ekspor Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ke Pasar Global

Agus juga mengkritik politik hukum agraria nasional yang dianggap banyak dipengaruhi oleh lembaga internasional.
“Bangsa kita sudah tidak punya daya dan upaya. Seluruh kebijakan terkait sumber daya alam dan agraria hampir semuanya by design oleh CGI, ADB, World Bank, IMF, dan lainnya,” jelasnya.

Ia menyoroti keberadaan Badan Bank Tanah yang dinilainya memiliki kewenangan sangat besar.
“Badan Bank Tanah ini memiliki kewenangan absolut dan super body dalam menentukan pengadaan, pemanfaatan, penggunaan, dan distribusi tanah,” katanya.

Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, Ni Made Indrawati, menyebut konflik pertanahan masih banyak terjadi di sejumlah wilayah Bali. Pihaknya menangani kasus di empat kabupaten: Klungkung, Tabanan, Gianyar, dan Buleleng.

“Yang paling banyak letupan konflik pertanahan adalah di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ungkap Curanmor di Proyek Vila, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Pelaku di Badung

Salah satu kasus yang telah selesai adalah konflik tanah di Sumber Kelampok yang diselesaikan melalui redistribusi tanah kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada Pak Koster yang sudah memberikan redis kepada masyarakat lewat desa adat. Itu sudah tuntas,” katanya.

Namun, sebagian besar kasus lain masih belum terselesaikan karena membutuhkan energi, pendampingan, dan dukungan yang besar.

“Sekalipun ada yang selesai, itu butuh amunisi yang cukup besar untuk mendorong konflik itu agar tuntas,” jelasnya.

Indrawati menambahkan bahwa setelah redistribusi tanah, pemerintah belum maksimal dalam mendampingi masyarakat memanfaatkan lahan secara produktif.
“Pada tataran asset reform belum nampak bagaimana pemerintah berkiprah pasca sertifikat itu diberikan. Masyarakat butuh pendampingan agar kedaulatan pangan bisa berjalan,” tegasnya.

Ia menegaskan tujuan KPA untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah di Bali.

“KPA hadir untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah di Indonesia, khususnya di Bali, karena ketimpangan yang terjadi masih sangat besar,”tutupnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI