Selundupkan 13 Ekor Penyu Hijau, Kakek WW Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Kolase foto: WW, kakek tua renta jadi tersangka penyelundupan penyu hijau dari Lombok dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/3/2025). (barometerbali/poldabali/rah)

Denpasar | Barometer Bali – Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan 13 ekor penyu hijau yang dilindungi dari Lombok ke Bali. Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (24/3/2025), Dirreskrimsus Kombes Pol Roy Sihombing mengungkapkan bahwa tersangka kakek tua renta berinisial WW ditangkap di rumahnya di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.

Berita Terkait:  Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal perdagangan satwa dilindungi. Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan pada 21 Maret 2025 pukul 00.30 Wita di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 ekor penyu hijau, terdiri dari 11 ekor dalam keadaan hidup dan 2 ekor mati.

Modus Operandi
Tersangka WW diketahui membeli penyu hijau dari Lombok Timur, kemudian menyelundupkannya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai dengan menumpang truk pengangkut barang. Setibanya di Bali, penyu tersebut diturunkan di kawasan By Pass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, sebelum dibawa ke rumah tersangka menggunakan mobil truk lainnya. Penyu-penyu ini rencananya akan dijual untuk dikonsumsi.

Berita Terkait:  Konsolidasi Forkopimda, Koster Tegaskan Bali Harus Tertib dan Berdaya Saing Global

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Komitmen Polda Bali
Kombes Pol Roy menegaskan bahwa Polda Bali akan terus menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui praktik serupa.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tandas KBP Roy Sihombing. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI