Kolase foto: WW, kakek tua renta jadi tersangka penyelundupan penyu hijau dari Lombok dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/3/2025). (barometerbali/poldabali/rah)
Denpasar | Barometer Bali – Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan 13 ekor penyu hijau yang dilindungi dari Lombok ke Bali. Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (24/3/2025), Dirreskrimsus Kombes Pol Roy Sihombing mengungkapkan bahwa tersangka kakek tua renta berinisial WW ditangkap di rumahnya di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal perdagangan satwa dilindungi. Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan pada 21 Maret 2025 pukul 00.30 Wita di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 ekor penyu hijau, terdiri dari 11 ekor dalam keadaan hidup dan 2 ekor mati.
Modus Operandi
Tersangka WW diketahui membeli penyu hijau dari Lombok Timur, kemudian menyelundupkannya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai dengan menumpang truk pengangkut barang. Setibanya di Bali, penyu tersebut diturunkan di kawasan By Pass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, sebelum dibawa ke rumah tersangka menggunakan mobil truk lainnya. Penyu-penyu ini rencananya akan dijual untuk dikonsumsi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Komitmen Polda Bali
Kombes Pol Roy menegaskan bahwa Polda Bali akan terus menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui praktik serupa.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tandas KBP Roy Sihombing. (rah)











