Barometer Bali | Tabanan – Operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama TIMPORA Kabupaten Tabanan, Kamis (24/9/2026).
Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tabanan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Sasaran operasi berada di wilayah Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mendapat pengarahan mengenai teknis pelaksanaan operasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang WNA Nigeria berinisial VU yang berusaha menghindari pemeriksaan. VU diketahui meninggalkan rumah kos dengan mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat diperiksa, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya selama berada di Indonesia.
Dari keterangan pemilik kos, petugas mengetahui terdapat tiga WNA Nigeria lainnya yang tinggal di dua kamar berbeda di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang diinformasikan ditempati para WNA. Namun, tiga WNA lainnya disebut berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam.
Dengan bantuan dan persetujuan pemilik kos, petugas akhirnya menemukan ketiganya. Mereka masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA.
OKA ditemukan di kamar kos lantai dua dan tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal. Sementara LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu.
Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya.
Selanjutnya, keempat WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka selama berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas Imigrasi menyatakan keempat WNA tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Keempatnya kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut dipindahkan oleh Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka selanjutnya menjalani pendetensian sambil menunggu proses deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, mengatakan pengamanan empat WNA tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Tabanan.
“Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan,” ujar Reynald.
Ia berharap sinergi antarinstansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Saya mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan,” imbuhnya. (red)










