Barometer Bali | Denpasar – Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu Nasional dan Daerah menuai kritik dari banyak pihak, pasalnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut dinilai bertentangan dengan Konstitusi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, I Nengah Senantara yang akrab disapa Senantara, menganggap putusan ada dua pemilu oleh MK terkait pemilu nasional dan pemilu daerah yang dimulai 2029 ini sangat bertentangan dengan konstitusi.
“Karena pemilu, calon dewan ataupun yang duduk di dewan itu kan aturannya sesuai dengan undang-undang, lima tahun sekali. Na, manakala ini sekarang diperpanjang Ini adalah pelanggaran,” Ujar Anggota DPR RI Fraksi Nasdem dapil Bali itu saat ditemui di kantor DPW Partai Nasdem Bali, Kamis (10/7/2025).
Senantara, mengatakan sikap partai Nasdem dibawah kepemimpinan Surya Paloh jelas menyatakan bahwa keputusan mahkamah konstitusi ini merupakan pelanggaran konstitusi serius.
“Partai Nasdem sementara belum merestui keputusan MK dan hampir semua partai juga menyatakan hal yang sama,” Pungkasnya. (rian)











