Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

IMG-20260309-WA0002_l11q87Hx1e
Foto: Kasus Sengketa Rumah di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, menjadi salah satu perkara paling menarik perhatian publik. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Surabaya – Kasus Sengketa Rumah di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, menjadi salah satu perkara paling menarik perhatian publik. Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah dan anak-anaknya berhasil mencatat kemenangan beruntun dalam upaya hukum, yakni pidana dan perdata.

Sebagai catatan, pada tahun 2024 perkara ini disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Dalam sidang pidana, majelis hakim PN Surabaya memutus onslag, yaitu Sugeng Handoyo beserta istrinya Siti Mualiyah lepas dari segala tuntutan,dimana perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.

Putusan ini menegaskan bahwa Sugeng Handoyo dan istrinya Siti Mualiyah tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait penguasaan rumah Donokerto. Putusan onslaag menjadi titik balik penting, karena sejak saat itu posisi Sugeng sekeluarga semakin kuat di mata hukum secara hukum pidana.

Tidak berhenti di ranah pidana, Victor Sidharta yang dikenal berprofesi Notaris dan PPAT melakukan upaya hukum ke jalur perdata dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby. Victor menuntut pengosongan rumah Donokerto yang diklaim miliknya dan ganti rugi Rp428 juta serta permintaan maaf di media massa.

Berita Terkait:  Diduga Tidak Tepat Sasaran, Warga Tanah Kali Kedinding Pertanyakan Penyaluran Bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi

Namun, majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O). Gugatan dinyatakan cacat formil karena dianggap gugatan kabur dan kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga tidak memenuhi syarat hukum. Akibatnya, Victor sebagai penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Dua putusan berbeda, yakni: pidana dan perdata, sama-sama berakhir dengan kemenangan Sugeng Handoyo sekeluarga. Putusan onslaag di ranah pidana dan N.O di ranah perdata menjadi kemenangan beruntun yang memperkuat posisi Sugeng Handoyo sekeluarga sebagai penghuni yang sah saat ini di rumah Donokerto XI/70, Surabaya.

Sugeng menegaskan bahwa dirinya lahir dan dibesarkan di rumah tersebut sejak 1969, menikah di sana dan membesarkan anak-anaknya dan cucunya di lokasi rumah itu. Kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, para tetangga turut memperkuat klaim keberadaan keluarga Sugeng di rumah tersebut selama puluhan tahun.

Kemenangan beruntun ini tidak lepas dari strategi hukum yang dilakukan kuasa hukum Sugeng Handoyo sekeluarga, yaitu: Muhammad Arfan, S.H. dan Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dari Kantor Penegak Hukum “Muhammad Arfan, S.H. & Partners” yang berkantor di Jl. Sidokapasan I/62, Surabaya yang tergabung di dalam Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Berita Terkait:  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Setiap Hari TPS Bagikan Takjil kepada Pengemudi Truk dan Mitra Kerja

Dalam pernyataannya, Muhammad Arfan menegaskan. “Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Kami sejak awal melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir N.O. Kemenangan ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” jelas Arfan, Advokat muda yang dikenal “pengacara e wong cilik” kepada wartawan.

Sementara Dwi Heri Mustika menambahkan. “Putusan onslaag di ranah pidana yang sebelumnya sudah diputus, kemudian berlanjut putusan N.O di ranah perdata, menunjukkan bahwa majelis hakim di PN Surabaya konsistensi dalam penegakan hukum. Sugeng Handoyo dan keluarganya berhak mempertahankan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengawal agar hak-hak klien kami terlindungi,” tegas Dwi, panggilan akrab Pengacara kelahiran Surabaya yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jatim.

Berita Terkait:  Pabrik Narkoba Rahasia WN Rusia di Vila Wilayah Saba Terbongkar, Dua Pelaku Diringkus

Kombinasi putusan onslag pidana dan N.O perdata memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa klaim kepemilikan tanpa prosedur hukum yang lengkap maka berpotensi ditolak di pengadilan.

Kemenangan Sugeng juga menjadi pelajaran bagi semua masyarakat luas bahwa dalam sengketa tanah dan rumah, bukan hanya sertifikat yang berbicara, tetapi juga aspek formil, bukti sosial dan strategi hukum yang tepat menjadi kunci kesuksesan dalam penanganan sebuah perkara pidana maupun perdata.

Kedua putusan ini saling melengkapi. Putusan onslag pidana menegaskan tidak ada unsur tindak pidana dalam penguasaan rumah oleh Sugeng Handoyo. Sementara putusan N.O perdata menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

Kombinasi keduanya memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya, sekaligus menjadi preseden penting bagi pemilik Sertifikat tanpa prosedur hukum yang lengkap, berpotensi ditolak baik di ranah pidana maupun perdata. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI