Pempinan Redaksi Media Jadi Korban Pencemaran Nama Baik

Foto: Chat dari aktivis Eko Gagak kepada Pemimpin Redaksi Media yang isinya menghina pemimpin redaksi media. (Sumber: BB/Redho)

Surabaya | barometerbali – Adanya dugaan pencemaran nama baik dan kata – kata menyinggung seseorang, termasuk kasus yang bisa masuk dalam golongan tindak pidana.

Hal ini terjadi pada Pimpinan Redaksi Media. Di antaranya Media Nusantara Jaya News dan, Vonisnews yang dilakukan oleh Salah satu oknum aktivis bernama Eko Gagak yang menge-share kata-kata yang tidak pantas dilihat oleh sejumlah wartawan di Jawa Timur bahkan seluruh Indonesia.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Wahyu Budianto Desak Kejelasan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan

Hal ini sangat disayangkan, soalnya Eko Gagak mencemarkan nama baik Pimpinan Redaksi Vonisnews.com (Eko Andhika Saputra) bersama Wakapimred (Devi Oktavia) dan Pimred Media Nusantara Jaya News (Sultan Najib) dengan menulis perkataan yang tidak pantas dengan tulisan “Wartawan Tolol, Bego, Gombal dan Dobol”.

Tidak hanya perkataan Eko Gagak juga melakukan pengancaman di salah satu group whatsapp Humas TNI & Polri, RI 1 dan Berita Kriminal Indonesia yang di grup tersebut ada banyak jurnalis se-Jatim bahkan jurnalis se-Indonesia.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Sebut Perkara Dr Togar Situmorang Masuk Ranah Perdata

Perlu diketahui pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.

Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.

Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP.

Berita Terkait:  Tragedi Penganiayaan Disertai Pembacokan Setelah Acara Sound Horeg

Selaku Pemred Media Vonisnews.com pihaknya akan melaporkan Eko Gagak sebagai pelaku dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kepada pihak yang berwajib.

“Kami akan melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya atas kasus ini,” ujar Eko, Senin (27/5/24).

Pada saat dikonfirmasi via whatsapp terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro juga menjawab bisa dipidanakan di karenakan masuk pemfitnahan dan tindakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Eko Gagak.

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI