Sepekan Polresta Denpasar dan Jajaran Polsek Tangkap Puluhan Pelaku Pencurian

Foto: Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo ungkap kasus pencurian libatkan 13 pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Satuan Reskrim dan jajaran polsek di wilayah Polresta Denpasar berhasil menangkap 13 tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama sepekan terakhir (1-8 April 2024).

Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024)

Berita Terkait:  Pelinggih Pura Manik Tirta Rusak Diterjang Longsor, Wabup Tjok Surya Instruksikan Tim PUPR Lakukan Penanganan Teknis

Wakapolresta menyebutkan dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, dan 4 kasus cusa.

“Ada dua pelaku curat yakni Taufik Rahmat dan Ferdinandus. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi dan Sabirin. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya dan Yoga Pratama,” ungkap Bayu.

Berita Terkait:  Banjir Pancasari dan Gorong-Gorong Raksasa, Dugaan Proyek Bali Handara Dilaporkan Polisi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP 3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp75.500.000 dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” tandas Bayu.

Berita Terkait:  Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster: Aksara Bali harus Tampil di Semua Ruang

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta meng-atensi kasus jalanan.

“Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Sehingga penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” pungkas Laorens. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI