Sertifikat BPN Terbit, Kosala Cabut Gugatan Dadya Griya Banjar

IMG-20220426-WA0053
Sidang sengketa lahan eks Pasar Adat Banjar di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (25/4/2022) Foto: ist

Singaraja | barometerbali – Penanganan kasus tanah sengketa Eks Pasar Banjar di Pengadilan Negeri Singaraja tak bergulir lagi, lantaran Bandesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala (72) ‘menyerah’. Kuasa Hukumnya Gede Indria telah menarik gugatan dengan tergugat Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng.

Pencabutan gugatan tersebut terungkap dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja, Senin 25 April 2022 yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan dua anggota Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana.

Gede Indria selaku kuasa hukum penggugat usai pelaksanaan sidang mengakui telah mencabut gugatan Bandesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala yang disebabkan terbitnya sertifikat disebutkan atas nama Pura Merajan Griya Gede Banjar yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng.

Berita Terkait:  Satgas Pangan Polres Gresik Turun Langsung ke Pasar, Jamin Harga Bahan Pokok Tetap Aman

“Berawal dari ada persoalan di desa, kemudian ada mediasi ke BPN dan menerbitkan surat, karena deadlock kemudian disarankan melalui proses pengadilan. Tetapi begitu proses pengadilan berjalan BPN menerbitkan sertifikat. Jadi ketahuan, oleh karena itu lebih baik kita mundur dulu,” ujar Indria.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Bandesa Adat Banjar menegaskan, pencabutan gugatan yang dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk mengajukan kembali gugatan atas lahan tanah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk Pasar.

“Kita tentu akan menyusun strategi untuk mengajukan gugatan ulang dan proses ini harus berlanjut. Secara hukum kalau sudah ada sertifikat terbit kenapa tidak dipersoalkan sertifikatnya. Kan nanti gugatan menjadi kabur. Lebih baik kita mundur selangkah dulu untuk menyusun gugatan ulang,” tegas Indria.

Berita Terkait:  Pastikan Penumpang Aman Selama Nataru, Satpolairud Polres Gresik Cek Kelayakan Kapal

Di sisi lain, Ida Bagus Arden Deprang selaku pihak tergugat yang telah diberikan kuasa hukum oleh Dadya Griya Gede Banjar menyebutkan, pencabutan gugatan yang dilakukan tanpa ada alasan dan hak dari penggugat.

“Tidak ada alasan, jadi sebelum proses berjalan sudah dicabut gugatan itu. Ini haknya dia dan terserah dia mau mencabut, tapi di sini tidak ada alasan yang disampaikan untuk mencabut gugatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Desa Adat Banjar atas nama Bandesa Adat, Ida Bagus Kosala melalui kuasa hukumnya Gede Indria melakukan gugatan terhadap Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng atas tanah sengketa yang di atasnya bangunan pasar. Inti dari gugatan yang diajukan tersebut berkaitan dengan tanah sengketa yang di atasnya terdapat bangunan pasar desa adat banjar dan dibangun atas biaya APBD Buleleng.

Berita Terkait:  Bule Rusia Hengkang dari Hava Villa, Kuasa Hukum Oey Bin Nio: Ada Titik Terang Kasus Lama

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan menyebutkan, Dadya Griya Gede sendiri telah mengantongi sertifikat berkaitan dengan tanah sengketa tersebut sehingga Bandesa Adat Banjar juga mengugat Kepala ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang telah menerbitkan sertifikat dengan luas 540 m2 tersebut.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI