Setahun Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Mandek, Kuasa Hukum Desak Polda Bali Bertindak

20250430_134710
Agen properti, Liana diapit dua kuasa hukumnya Benny Wullur (kiri) dan Putu Harry Suandana menunjukkan bukti-bukti dokumen transaksi jual-beli tanah Tumbak Bayuh di Denpasar, Rabu (30/4/2025). (barometerbali/rah)

Barometerbali.com | Denpasar – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terus dipertanyakan. Sudah lebih dari setahun sejak dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Maret 2024, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan ini diajukan oleh seorang agen properti bernama Liana. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,85 miliar usai membeli sebidang tanah seluas 330 meter persegi (3,3 are) dari seorang pria berinisial FH. Proses transaksi tersebut melibatkan seorang notaris berinisial IFF yang menerbitkan akta jual beli (AJB) pada tahun 2022.

Berita Terkait:  Kasus Rumah Subsidi di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka

“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Padahal bukti-bukti sudah kami serahkan,” ungkap kuasa hukum Liana, I Putu Harry Suandana Putra, saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menyatakan, kliennya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik, namun proses penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik bahwa terlapor belum ditemukan.

Menurut Harry, penyidik sudah mengirim tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun isinya dianggap tidak menyentuh substansi perkara. “SP2HP hanya menyebutkan bahwa penyidik telah mengambil langkah-langkah dan akan menjadwalkan gelar perkara di Bagwassidik. Tapi tidak pernah dijelaskan kapan akan digelar,” tegasnya.

Berita Terkait:  Warga Plampitan VIII Hermawan Di Laporkan Polisi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Benny Wullur. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini berjalan di tempat, meskipun alat bukti telah dilampirkan sejak awal. “Sudah setahun sejak laporan dibuat. Mestinya, dalam dua bulan sudah bisa naik ke tahap penyidikan. Ini kok belum juga?” ujarnya dengan nada kecewa.

Benny meminta atensi langsung dari Kapolri, Divisi Propam, hingga pimpinan Polda Bali agar tidak menyepelekan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga mengalami tekanan secara psikologis.

Berita Terkait:  Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga, Pastikan Pengamanan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Kondusif

“Korban mengalami tekanan mental. Ini bukan perkara sepele,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa gelar perkara masih menunggu jadwal dari Bagwassidik. “Izin menginformasikan bahwa perkembangan kasus saat ini menunggu jadwal gelar perkara untuk peningkatan ke penyidikan dari Wassidik,” tulisnya melalui pesan singkat. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI