Siap Bersinergi dengan Gubernur Koster, Menteri Imigrasi Dukung Kebijakan PWA dan Penertiban WNA Nakal

Screenshot_20250928_235054_WhatsAppBusiness
Gubernur Bali, Wayan Koster (kanan) melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, di Jakarta pada Selasa (23/9/2025) (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jakarta – Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, di Jakarta pada Selasa (23/9/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan wisatawan asing dan kebijakan keimigrasian di Bali.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan tiga hal pokok. Pertama, ia meminta dukungan penuh dari Kementerian Imigrasi dalam optimalisasi pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Dengan kehadiran petugas imigrasi di area kedatangan internasional, diharapkan kepatuhan wisatawan asing untuk membayar pungutan Rp150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 dapat meningkat. Saat ini, baru sekitar 35 persen wisatawan asing yang membayar, dengan perolehan mencapai Rp283 miliar,” jelas Koster dalam keterangan persnya, Minggu (28/9/2025).

Berita Terkait:  Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

Kedua, Gubernur Koster menekankan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi dan aparat imigrasi dalam menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan. Termasuk di antaranya pelanggaran masa berlaku visa serta perilaku yang dinilai merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia.

“Perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian, khususnya terkait sistem visa dan visa on arrival (VoA), agar lebih mendukung keberlanjutan pariwisata berkualitas di Bali,” harap Gubernur Koster.

Berita Terkait:  Di Balik Kegaduhan Digital, Bali Tetap Bersinar

Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pungutan Wisatawan Asing yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan komitmen untuk bersinergi dalam penertiban WNA di Bali, mengingat pariwisata Bali merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara.

Agus Adrianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban Wisatawan dan Orang Asing di Bali yang mulai aktif sejak Agustus 2025.

Berita Terkait:  Gubernur Koster: WHDI Bali Berperan Vital Jaga Adat dan Tradisi

“Kami berterima kasih kepada Gubernur Koster atas masukan yang sangat konstruktif. Ini akan menjadi dasar penting dalam penyempurnaan kebijakan keimigrasian, khususnya terkait wisatawan dan orang asing di Bali,” tandasnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI