Sidak Berkala, Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali PHU Pangkalan Nakal

IMG-20250626-WA0004_VmU2JATM3U
Foto: Inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Panjer, Selasa (24/6). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Panjer, Selasa (24/6).

Sidak ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Panjer yang mengeluhkan kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg, yang merupakan barang bersubsidi.

Dari 30 pangkalan LPG yang terdaftar di Desa Panjer, tim menyasar enam pangkalan, yakni Pangkalan TK Cahaya Mas milik Bu Yoga di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan I Wayan Werdhiana di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan Yuliana Falconieri Bota di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan Suhartono di Jl. Raya Sesetan Gang Bintang Laut No. 4; serta dua pangkalan fiktif (satu tidak ditemukan keberadaannya dan satu tidak memiliki palang resmi).

Berita Terkait:  Jaga Kekhusyukan Ramadan dan Nyepi 2026, Bupati Bangli Pimpin Apel Siaga Kamtibmas

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa sidak rutin ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus menjaga keamanan distribusi gas LPG 3 kg agar tepat sasaran dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun demikian, masih banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.

Ia menambahkan, dari enam pangkalan yang dikunjungi, dua di antaranya tergolong fiktif dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki palang resmi. Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Berita Terkait:  Kementerian PKP Siapkan Rusun MBR di Lahan Pemprov Bali, Prioritaskan untuk Hunian Seniman Bali

Sementara itu, bagi pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (Rp18.000) dan melakukan canvassing (penjualan tidak sesuai ketentuan atau melalui pemesanan pribadi), diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai. Surat tersebut menyatakan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tentang Kewajiban Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg oleh Penyalur dan Subpenyalur, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Berita Terkait:  Makerti Ayuning Danu di Tabanan Jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Keseimbangan Alam

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ketersediaan LPG 3 kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. Ia juga mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI