Sidak KTR di Puputan Badung, 7 Pelanggar Merokok Terjaring dan Terancam Tipiring

IMG-20260507-WA0032
Tim gabungan dari tim penertiban dan penegakan perda kota Denpasar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapangan Puputan Badung, pada (6/5/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Tim Penertiban dan Penegakan Perda Kota Denpasar menjaring tujuh pelanggar dalam inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung atau Puputan Badung, Rabu (6/5/2026) malam.

Para pelanggar didominasi warga yang kedapatan merokok di area publik terlarang seperti taman kota, fasilitas umum, hingga area bermain anak. Seluruh pelanggar diberikan Surat Panggilan (SP) untuk menjalani pembinaan lanjutan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan berpotensi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Sidak tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Berita Terkait:  Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Kerobokan Gelar Donor Darah

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan KTR.

“Jadi target kami, seandainya ada pelanggar itu pasti kami tindak karena di sana juga sudah terpasang papan pengumuman kawasan tanpa rokok. Kami memang sudah sosialisasi, tapi kadang masyarakat datang duduk di situ lalu mengaku tidak tahu,” ujarnya.

Agnes menjelaskan, penindakan awal dilakukan melalui pembinaan. Namun apabila pelanggaran terus berulang, Satpol PP akan membawa kasus tersebut ke proses hukum.

Berita Terkait:  Dua ABK Dikeroyok dan Dibakar di Benoa, Lima Terduga Pelaku Dibekuk Kurang dari 10 Jam

“Ini kami akan melakukan pembinaan dulu, tetapi jika tidak bisa, terpaksa kami buatkan surat pernyataan agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena sudah beberapa kali kami amankan dan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.

Sementara itu, Pengelola Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Teguh Bahari Utama mengatakan kawasan Lapangan Puputan Badung menjadi salah satu fokus pengawasan karena merupakan ruang publik yang banyak dikunjungi masyarakat dan anak-anak.

Berita Terkait:  Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

“Kita ketahui bahwa di Lapangan Puputan ini merupakan salah satu kawasan tanpa rokok sebagai tempat masyarakat berteduh, namun di dalamnya juga terdapat tempat bermain anak yang memang tidak boleh ada orang merokok,” ungkapnya.

Sidak berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 19.30 WITA dengan melibatkan tim gabungan dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, serta Udayana Central Universitas Udayana.

Pihaknya, berharap pengawasan rutin tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan publik yang sehat, aman, dan tertib. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI