Sidang Dugaan Korupsi LPD Serangan, Saksi Sebut Kerugian Rp3,8 M

Ket foto: Suasana sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/10/2022) .(kjr/dps)

Denpasar | barometerbali – Persidangan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar dipimpin Hakim Ketua Putu Gede Astawa, SH, MH dengan agenda sidang pemeriksaan saks di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (11/10/2022).

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukungan Pencak Silat Bali, PSPS Bakti Negara Rayakan Usia 71 Tahun

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, SH, MH, menyatakan nama saksi yang dihadirkan hari ini yakni I Gusti Agung Putra, SSos selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Prov. Bali I Putu Suyatna, SE selaku koordinator LPLPD Kota Denpasar.

“Di dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan yang pada intinya bahwa ditemukan adanya 17 kredit fiktif dan ditemukan adanya kerugian sekitar Rp3,8 miliar dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan. Yang mana keterangan saksi hari ini, dibenarkan oleh Terdakwa NWSY,” ungkap Putu Eka.

Berita Terkait:  Bersihkan Sampah Pantai, Gubernur Koster Instruksikan Satgas Siaga 24 Jam

Persidangan selanjutnya akan diadakan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (BB/501/kjr/dps)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI