Barometer Bali | Denpasar – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dr. Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Fransisca Fannie Lauren Christie (Fannie) selaku pelapor dan Valerio Tocci, suami pelapor yang merupakan warga negara Italia. Persidangan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Fahri Bachmid, mengaku kecewa terhadap keterangan kedua saksi di persidangan. Menurutnya, keterangan saksi dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jujur kami sangat kecewa. Mestinya persidangan ini menjadi sarana menggali kebenaran materiil. Namun keterangan saksi justru berbelit-belit. Di persidangan banyak lupa, tapi di BAP rapi,” beber Fahri kepada awak media usai sidang.
Fahri bahkan menyebut adanya indikasi keterangan yang tidak benar disampaikan oleh para saksi. Ia menilai perkara pidana yang menjerat kliennya berkaitan dengan tudingan bahwa terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pelapor yang tidak dipenuhi, dengan nilai kerugian sekitar Rp1,8 miliar.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa proses persidangan bertujuan untuk mencari kebenaran materiel, baik oleh hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum.
“Kalau saksi bersandiwara atau menyampaikan keterangan yang tidak semestinya, tentu itu mengecewakan. Namun semua akan menjadi bahan penilaian majelis hakim yang mengikuti persidangan secara cermat,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa para saksi cenderung menyembunyikan fakta-fakta penting dan menghindari pertanyaan yang bertujuan untuk memperjelas perkara.
“Kesimpulan kami hari ini, saksi pelapor dan suaminya banyak menyembunyikan fakta sebenarnya dan menghindari keterangan yang seharusnya disampaikan secara hukum,” pungkas Fahri.
Sementara dalam persidangan saksi Fannie mengaku telah mentransfer uang berkali-kali dari rekening suaminya Valerio dan melalui stafnya ke rekening bank atas nama Ellen Mulyawati hingga sejumlah Rp1,8 miliar kepada terdakwa (Togar Situmorang) dalam kurun waktu tahun 2022 – 2023 untuk pengurusan perkara kepemilikan kamar hotel di Pererenan, Mengwi, Badung. (rian)











