Sidang Hak Cipta Font: Iwan Kurniawan Tegaskan Tidak Ada Niat Jahat

InCollage_20251002_194558159_fZd6yAEx0e
Foto: Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font (huruf) dengan terdakwa Iwan Kurniawan Bin Ngatiran di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo, memasuki babak penting. (barometerbali/redho)

Saya Melawan Karena Tidak Ingin Ada Korban Berikutnya

Barometer Bali | Yogyakarta – Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font (huruf) dengan terdakwa Iwan Kurniawan Bin Ngatiran di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo, memasuki babak penting. Sidang ke-11 pada Kamis (2/10/2025) dengan agenda keterangan terdakwa membuat perkara ini semakin terang.

Dalam keterangannya, Iwan mengungkapkan beberapa fakta substansial:

  1. Tidak ada mens rea (niat jahat) dari dirinya.

  2. Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan menawarkan ganti rugi, namun ditolak pelapor.

  3. Beberapa keterangan saksi pelapor dibantah oleh terdakwa.

Berita Terkait:  Polres Gresik Berhasil Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis Anak di Bawah Umur

Fakta persidangan menunjukkan, pembuatan thumbnail konten YouTube yang dipermasalahkan ternyata dilakukan oleh Tukijan (tenaga profesional lepas), bukan oleh Iwan sendiri. Tukijan lah yang mencari dan menggunakan font milik pelapor, sedangkan Iwan hanya memberi order sebagai pihak awam desain grafis.

Sejak awal kasus, Iwan sudah menawarkan ganti rugi Rp15 juta, namun pelapor Thomas Aredea menolak dan mematok angka Rp120 juta. Pada tahap mediasi pun, Thomas tetap menolak tawaran Iwan.

Berita Terkait:  Pam Swakarsa di Perak Barat: Babinsa, Banser, dan Warga Kompak Jaga Surabaya

Iwan juga menghadirkan bukti email terkait lisensi font yang menurut pelapor hanya etalase, namun faktanya bisa dibeli secara resmi melalui platform. Selain itu, harga lisensi font yang disebutkan pelapor juga tidak konsisten.

Menjawab pertanyaan hakim anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. tentang alasan tidak menaikkan tawaran damai, Iwan menegaskan:

“Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya,” cetusnya.

Berita Terkait:  Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP, Patroli Bersama Jogo Sidoarjo

Di luar persidangan, Iwan menyatakan puas telah memberikan keterangan apa adanya tanpa rekayasa. Ia juga mengapresiasi pertanyaan jaksa penuntut umum Evi Nurul Hidayati, S.H. dan majelis hakim yang membuat perkara ini semakin jelas. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Selasa, 14 Oktober 2025. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI