Barometer Bali | Denpasar – Proses hukum terhadap 10 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pria asal Desa Sepang, Buleleng, I Komang Juliartawan alias Basir, kini tengah bergulir di Pengadilan Militer Denpasar.
Kasus ini berawal dari peristiwa penggelapan dan penggadaian sepeda motor milik orang tua salah satu terdakwa, yang diduga dilakukan oleh korban. Basir diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Sepuluh anggota TNI yang menjadi terdakwa adalah Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan dengan anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma telah memasuki agenda pemeriksaan saksi, Rabu (8/10/2025).
Dalam kesaksiannya, I Ketut Juniarti yang merupakan kakak korban meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada para terdakwa. Namun, ia juga mengakui bahwa korban memang sempat melakukan kesalahan dengan menggelapkan sepeda motor milik keluarga terdakwa.
“Saya akui korban memang salah, tapi kami tidak menyangka perbuatannya berakhir seperti ini,” ujar Juniarti.
Saksi lainnya, I Gede Kamar Yadnya, kakak korban, juga mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kematian adiknya setelah mendapat kabar dari rumah sakit. Ia menyebut tidak menyimpan dendam, namun tetap berharap keadilan ditegakkan secara proporsional.
Sementara itu, kesaksian yang meringankan para terdakwa muncul dari pihak keluarga dan rekan mereka. Komang Winingsih, ibu dari terdakwa II dan III, menjelaskan bahwa hubungan keluarganya dengan korban selama ini sangat baik.
“Basir itu kami anggap keluarga sendiri. Dia sering datang ke rumah untuk makan, minum, atau sekadar membantu bersih-bersih,” ungkapnya.
Winingsih juga menuturkan bahwa setelah kejadian, keluarga terdakwa telah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf, meski saat itu belum diterima. Ia menegaskan kedua anaknya dikenal berperilaku baik, dan tidak pernah terlibat masalah sebelumnya.
“Dari lingkungan maupun kesatuan, saya tidak pernah dengar ada catatan buruk tentang mereka,” tambahnya.
Saksi lain, Sertu Daniel, menyebut bahwa para terdakwa sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit setelah kejadian. Mereka bahkan ikut mendatangi rumah korban untuk menyampaikan belasungkawa dan menyerahkan bantuan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Majelis hakim masih akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan beberapa terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Militer Denpasar. ***