Foto: Sidang Kasus dugaan pemalsuan silsilah menghadirkan saksi dari JPU, mantan Camat Denpasar Selatan periode 2022 – 2024 I Made Sumarsana dikuliahi hakim soal SOP di Pengadilan Negeri Denpasar pada, Selasa (25/2/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah I Gusti Gede Raka Ampug makin menguak kuatnya dugaan konspirasi dan kriminalisasi terhadap terdakwa ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka. Pasalnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni mantan Camat Denpasar Selatan (Densel) I Made Sumarsana dicecar habis oleh Ketua Majelis Hakim Heryanti akibat ketidaktahuannya tentang Standard Operating Precedure (SOP) dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pada jabatannya terungkap saat sidang, di PN Denpasar, Selasa (25/2/2025).
Sumarsana yang saat itu menjabat sebagai Camat Densel ikut terlibat dalam penandatanganan pencabutan surat silsilah dari terdakwa atas nama Anak Agung Ngurah Oka atas perintah mantan camat sebelumnya AA Gede Risnawan (2012-2022) tanpa mengetahui SOP dan tak ada koordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) kepala desa (kades), atau lurah.
“Saudara saksi jelaskan apa dasarnya saudara sehingga mencabut silsilah keluarga tersebut, apakah hanya atas dasar perintah mantan camat sebelumnya?,” tanya hakim anggota, Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
“Makanya saudara kalau jadi pejabat itu jangan grasak-grusuk kalau berdasarkan penjelasan saudara tadi SOP-nya harus koordinasi dulu dengan kaling, kades, dan lurah,” tambah Bamadewa.
Lebih lanjut Ketua Majelis Hakim Heryanti juga geram dan menasihati saksi Sumarsana agar lebih memahami tentang SOP ketika menjadi seorang camat termasuk soal pengarsipan dan prosedur pencabutan tanda tangan silsilah keluarga seseorang, karena menentukan nasib seseorang hingga ditahan di jeruji besi.
“Agar bapak mengetahui kewenangan dan tanggung jawab. Jangan berani mengemban jabatan jika tak tahu tanggung jawabnya,” tegas Heryanti.
Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga Jero Kepisah, I Made Somya Putra, mengatakan saksi yang kedua ini lucu, mantan Camat Denpasar Selatan I Made Sumarsana menunjukkan adanya indikasi pengkondisian dalam proses pencabutan silsilah.
“Jadi jelas ada pengkondisian karena mantan camat yang melakukan pencabutan itu, dia berkomunikasi dulu, melakukan lobby dulu kepada camat waktu tahun 2022 bertugas,” ungkapnya.
Padahal faktanya memang AA Ngurah Oka adalah ahli waris sesungguhnya. Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa suatu keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi.
Ia mengungkapkan hal tersebut lantaran mantan camat tersebut memerintahkan secara lisan kepada camat yang masih bertugas pada waktu itu untuk melakukan pencabutan silsilah tersebut.
“Bahwa memerintahkan secara lisan kepada camat yang masih bertugas pada saat itu untuk mencabut, kemudian menyebarkannya ke institusi-institusi BPN dan bupati,” sebutnya.
Somya juga menyoroti bahwa para pemohon tidak pernah diperiksa sebelumnya.
“Sedangkan situasi yang lain itu para pemohon tidak pernah diperiksa. Jadi ini murni adalah perintah mantan camat dulu,” terangnya.
Anehnya, pencabutan itu disetujui dalam waktu dua minggu tanpa ada klarifikasi lebih lanjut. Pencabutan bahkan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2023 di hari yang sama usai pemerikasaan oleh polisi.
“Pencabutan dalam waktu dua minggu disetujui tanpa ada klarifikasi,” pungkas Somya.
Kuasa hukum Ngurah Oka lainnya, I Kadek Duarsa SH, MH, CLA menambahkan bahwa atas adanya fakta persidangan yang mengungkap adanya skandal dua orang Mantan Camat Densel dibalik kasus dugaan pemalsuan silsilah menyeret nama Ahli Waris Jero Kepisah, dilakukan Mantan Camat Densel, A A Ngurah Risnawan, dengan cara memerintah Made Sumarsana (Camat Densel 2022-2024) camat yang menjabat saat itu, mencabut tanda tangan pada silsilah Jero Kepisah, berujung pada penahanan terhadap A A Ngurah Oka (kliennya) hingga saat ini menjadi terdakwa, jelas merupakan upaya kriminalisasi dan telah merampas hak-hak kliennya sebagai ahli waris yang sah.
“Jelas ada rekayasa besar dalam kasus yang sengaja dipaksakan masuk ranah pidana ini. Upaya kriminalisasi terhadap klien kami sangat kuat. Konspirasi, skenario telah dirancang pelapor sebelumnya, hingga perjalanan sidangnya sampai hari ini,” bebernya.
Terbukti dari berbagai kesaksian ini serta kesaksian para saksi yang dihadirkan JPU dalam setiap persidangan semakin memperkuat dugaan bahwa perkara Ngurah Oka dari Jero Kepisah ini menurut Kadek Duarsa penuh rekayasa dan permainan patgulipat oknum aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi kliennya. (rian)











