Sidang Korupsi Kupon BBM, Selain Sopir tak Boleh Terima

Ket foto: Sidang kasus korupsi kupon BBM DLH Kota Denpasar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Denpasar, Jumat (23/9/2022) (ist)

Denpasar | barometerbali – Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kupon BBM (Bahan Bakar Minyak) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Denpasar dengan terdakwa WS alias Unyil berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, (23/9/2022).

Berita Terkait:  Bhabinkamtibmas Sidodadi Sambangi Peternakan Ayam Petelur, Tingkatkan Ketahanan Pangan

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.

“Adapun nama saksi yang dihadirkan hari ini yakni Ketut Nendiasa, Putu Gede Budhiarsana, I Wayan Rudyatmika,” sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha kepada wartawan, Jumat, (23/9/2022).

Lebih lanjut dikatakan dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan pada intinya bahwa hanya sopir angkutan sampah yang boleh menerima kupon BBM.

Berita Terkait:  Berantas Narkoba hingga Kepulauan, Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura

“Selain daripada itu, baik mandor maupun terdakwa tidak punya hak untuk menerima,” tambah Eka.

Ia mengingatkan persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 7 Oktober 2022 dengan pemeriksaan saksi. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI