Barometer Bali | Denpasar – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh advokat senior Dr. Togar Situmorang terhadap Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (31/10/2025), ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita itu tetap dibuka oleh hakim tunggal meskipun tanpa kehadiran pihak termohon.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Polda Bali terjadi meskipun surat panggilan resmi telah diterima secara tercatat.
“Sejak pagi kami menunggu hingga sidang dibuka pukul 11.20 Wita, namun pihak Polda Bali belum juga hadir tanpa alasan resmi. Tidak ada penjelasan apa pun terkait kendalanya,” ungkap Fahri usai persidangan.
Hakim tunggal kemudian menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, panggilan sidang akan kembali dikirim melalui surat tercatat, dengan waktu tambahan sekitar satu minggu dari sidang pertama.
“Kami berharap minggu depan pihak termohon sudah memberikan respons, agar sidang dapat berjalan sesuai mekanisme hukum,” tambah Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa kehadiran kedua pihak dalam praperadilan sangat penting untuk membahas berbagai persoalan formil yang menjadi dasar gugatan, termasuk dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya, Dr. Togar Situmorang.
“Kami hanya berharap proses ini berlangsung objektif. Hakim akan menilai berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah,” beber Fahri.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Tidak ada kepentingan lain. Ini semata untuk mencari kebenaran hukum. Bila nanti pihak Polda Bali hadir dan menyampaikan argumentasi hukumnya, itu hal yang wajar dan bagian dari proses peradilan yang sehat,” tegas Fahri.
Ia juga mengapresiasi sikap hakim yang disebutnya profesional dan terbuka dalam memimpin sidang awal.
“Hakim sudah menegaskan bahwa praperadilan ini akan digelar secara objektif, tanpa prasangka dan tetap dalam koridor hukum acara,” ungkapnya.
Fahri pun berharap pada sidang berikutnya Polda Bali dapat hadir agar kedua pihak dapat memaparkan argumentasi hukum secara terbuka.
“Semoga hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan imparsial, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tutupnya. (red)











