Sidang Praperadilan Advokat Togar Situmorang Ditunda, Polda Bali Absen

Screenshot_20251031_151034_InCollage - Collage Maker
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh advokat senior Dr. Togar Situmorang melalui tim pengacaranya terhadap Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (31/10/2025), ditunda karena pihak termohon tidak hadir. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh advokat senior Dr. Togar Situmorang terhadap Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (31/10/2025), ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita itu tetap dibuka oleh hakim tunggal meskipun tanpa kehadiran pihak termohon.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Polda Bali terjadi meskipun surat panggilan resmi telah diterima secara tercatat.

“Sejak pagi kami menunggu hingga sidang dibuka pukul 11.20 Wita, namun pihak Polda Bali belum juga hadir tanpa alasan resmi. Tidak ada penjelasan apa pun terkait kendalanya,” ungkap Fahri usai persidangan.

Berita Terkait:  Pastikan Penumpang Aman Selama Nataru, Satpolairud Polres Gresik Cek Kelayakan Kapal

Hakim tunggal kemudian menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, panggilan sidang akan kembali dikirim melalui surat tercatat, dengan waktu tambahan sekitar satu minggu dari sidang pertama.

“Kami berharap minggu depan pihak termohon sudah memberikan respons, agar sidang dapat berjalan sesuai mekanisme hukum,” tambah Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa kehadiran kedua pihak dalam praperadilan sangat penting untuk membahas berbagai persoalan formil yang menjadi dasar gugatan, termasuk dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya, Dr. Togar Situmorang.

Berita Terkait:  Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba

“Kami hanya berharap proses ini berlangsung objektif. Hakim akan menilai berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah,” beber Fahri.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Tidak ada kepentingan lain. Ini semata untuk mencari kebenaran hukum. Bila nanti pihak Polda Bali hadir dan menyampaikan argumentasi hukumnya, itu hal yang wajar dan bagian dari proses peradilan yang sehat,” tegas Fahri.

Berita Terkait:  Antisipasi Peredaran Narkoba, Polisi dan TNI Razia Kafe serta Tempat Karaoke di Sidoarjo

Ia juga mengapresiasi sikap hakim yang disebutnya profesional dan terbuka dalam memimpin sidang awal.

“Hakim sudah menegaskan bahwa praperadilan ini akan digelar secara objektif, tanpa prasangka dan tetap dalam koridor hukum acara,” ungkapnya.

Fahri pun berharap pada sidang berikutnya Polda Bali dapat hadir agar kedua pihak dapat memaparkan argumentasi hukum secara terbuka.

“Semoga hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan imparsial, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tutupnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI