Sidang Togar Situmorang, Saksi JPU Dinilai Tak Sinkron BAP

IMG-20260113-WA0096
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengacara senior Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU, pada Selasa (13/1/2026) (barometerbali/rian)

Barometer Bali| Denpasar – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa pengacara senior, Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dr Togar Situmorang menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tidak menguatkan dakwaan.

Pada agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Agus Setyo Budiman, Agustinus J. Lamba, I Kadek Ivan Pramana selaku penyidik Polres Badung, serta Wayan Prima Warmadikayasa selaku penyidik Polda Bali.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terbitkan Perda 4 Tahun 2026, Guru Besar Unud Sambut Positif dan Dorong Pengawasan Ketat

Kuasa hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang yang didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, SH, MH & Associates, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Artinya, di dalam BAP sendiri itu secara jelas saksi menyatakan tanggalnya, kejadiannya secara jelas. Namun ketika diuji di muka persidangan, ternyata saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Pak Togar telah menjanjikan suatu hal,” ujar Axl kepada wartawan usai sidang.

Menurut Axl, mayoritas saksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan. Para saksi dinilai hanya mendengar cerita dari pihak pelapor, sehingga keterangan yang disampaikan tidak memenuhi unsur sebagai saksi yang sempurna dalam perkara pidana.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

“Seharusnya saksi yang sempurna itu adalah yang melihat, mengetahui, dan mendengar sendiri peristiwa pidana. Namun saksi yang dihadirkan oleh JPU lebih kepada saksi yang hanya mendengar keterangan dari korban atau pelapor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Axl menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan profesinya sebagai pengacara secara profesional dan sesuai koridor hukum. Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya penghentian laporan terhadap saksi lain, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, warga negara Italia.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Tinjau Kesiapan Warga Binaan Jelang WCPP 2026

“Dengan terbitnya SP3 dan SP2 Lidik, menurut kami keterangan para penyidik, baik dari Polres Badung maupun Polda Bali, justru menguatkan bahwa tidak ada unsur niat jahat dari Pak Togar Situmorang,” pungkas Axl.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum kliennya dan membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI