Ket foto: Staf di PN Denpasar menerima berkas amicus curiae yang diajukan Komunitas Rechtforma dan Lingkar Studi Konstitusi, Rabu, 18/9/2024). (Sumber: barometerbali/dnd)
Denpasar | barometerbali – Komunitas Rechtforma dan Lingkar Studi Konstitusi telah mengajukan amicus curiae terkait perkara “Kasus Landak Jawa” yang menyeret I Nyoman Sukena, pemelihara landak Jawa (hystrix javanica) sebagai terdakwa dan terancam hukuman 5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Untuk diketahui, amicus curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.
Amicus curiae ini disusun oleh lima perwakilan dari kedua komunitas, yakni I Made Halmadiningrat, Dananda Paramartha, I Made Dwita Martha, Indira Amanda, dan Dwiky Hutagalung.
Dalam keterangan persnya kepada barometerbali.com, Rabu (18/9/2024), Dananda Paramartha menyatakan penyusunan dokumen ini juga didampingi oleh dua akademisi terkemuka, yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
“Dalam dokumen amicus curiae ini, Komunitas Rechtforma dan Lingkar Studi Konstitusi memberikan analisa hukum terkait aspek-aspek penting dari perkara yang dihadapi I Nyoman Sukena, baik dari aspek formil maupun materiil,” ungkap Dananda.
Tim merekomendasikan agar Majelis Hakim menyatakan bahwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan.
“Tim juga memohon agar I Nyoman Sukena dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak I Nyoman Sukena dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tandas Dananda.
Komunitas Rechtforma dan Lingkar Studi Konstitusi berharap bahwa amicus curiae ini tidak hanya dapat berkontribusi bagi perkara I Nyoman Sukena, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam menegakkan hak-hak konstitusional.
“Serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan,” pungkas Dananda.
Diberitakan sebelumnya, kasus I Nyoman Sukena cukup banyak mendapat atensi masyarakat dan di media sosial. Pada bulan Maret 2024 lalu, I Nyoman Sukena ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa (hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi.
Atas perbuatan tersebut, I Nyoman Sukena didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 September 2024 lalu telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan. Penuntut Umum menuntut I Nyoman Sukena dengan tuntutan bebas sebab tidak ditemukan adanya mens rea atau sikap batin yang jahat dalam diri terdakwa.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum Gede Gatot Hariawan mengaitkan perbuatan terdakwa sebagai bentuk pertentangan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum dimana kewajiban hukum terdakwa adalah sebagai manusia yang adil dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila dan falsafah Bali “Tri Hita Karana”, yang mana esensi dari falsafah ini adalah bentuk penghormatan atau interaksi kepada semesta dalam konteks menjaga hubungan kepada Tuhan, sesama manusia, dan alam hayati atau hewan. Hal ini dikarenakan landak jawa yang dipelihara digunakan oleh terdakwa sebagai pelengkap upacara ritual keagamaan Hindu.
Perbuatan terdakwa juga dianggap bertentangan dengan kepentingan hukum sebab peraturan perundang-undangan melarang setiap orang untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.
Pada tuntutannya, Penuntut Umum turut memperhatikan kurangnya pemahaman terdakwa terhadap jenis satwa yang dilindungi serta sikap terdakwa yang beritikad baik merawat landak Jawa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menjelaskan, Nyoman Sukena statusnya kini masih terdakwa dan menjadi tahanan rumah.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Nyoman Sukena ini akan disampaikan dalam sidang di PN Denpasar, tanggal 19 September 2024. (gnd)
Editor: Ngurah Dibia











